BANDUNG, LJ – Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020, tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) kepada masyarakat diharapkan bisa berjalan baik dengan kerjasama seluruh pihak agar perekonomian masyarakat bergeliat dan maju pesat.
Perda tersebut dibuat untuk menjaga ketahanan pangan atau stok pangan dan stabilitas harga di Jawa Barat agar tidak terjadi krisis pangan. Begitu pula semangat dari perda no 1 tahun 2020 ini tentang Pusat Distribusi Provinsi adalah di dalamnya tertuang agar terjaga stabilitas harga-harga hasil pertanian.
Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH saat menggelar Sosialiasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah di RM. Liwet Cipagalo Jalan Terusan Buahbatu Bandung, Sabtu, 11 Maret 2023.
Menurut anggota Komisi I ini, persoalan kelangkaan persediaan (stock), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kelangkaan stock, lanjutnya, terjadi ketika daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.
Salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah kelemahan manajemen distribusi logistik. Maka itu, dengan manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.
“Jadi tujuan dasar dari pembentukan Perda ini adalah untuk menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok juga harus dijaga keseimbangannya,” jelasnya dihadapan pemuda yang tergabung dalam wadah KNPI, Karang Taruna, tokoh masyarakat serta pengurus RT dan RW di wilayah Kecamatan Bandung Kidul.
Diterangkan, dalam kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi untuk menunjang keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok yang akan berdampak pada harga pembelian di tingkat produsen yang meningkat, harga penjualan di tingkat konsumen lebih stabil dan melindungi kepentingan petani, peternak, nelayan, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Perda ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di daerah Provinsi Jawa Barat. Dengan tujuan antara lain menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah dan harga Barang Kebutuhan Pokok, meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional, meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri, meningkatkan kesempatan berusaha,” terang politisi Partai Gerindra dari Dapil Jabar I.
Begitu pula, sambungnya bertujuan memotong rantai dan menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok, meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana perdagangan, meningkatkan kemitraan antara usaha besar, koperasi, dan UMKM Pemerintah Daerah Provinsi dan swasta.
Meningkatkan daya saing produk dalam negeri, meningkatkan perdagangan berbasis produk dalam negeri dan lokal, meningkatkan perlindungan konsumen. Selain juga upaya meningkatkan perdagangan barang dan atau jasa yang diperdagangkan serta memberdayakan dan melindungi kepentingan pedagang pasar, pasar rakyat, petani, dan UMKM.
“Semoga dengan adanya Perda ini akan menjadi awal kebangkitan ekonomi di Jawa Barat. Hal tersebut tentunya dibutuhkan kolaborasi antara eksekutif serta legislatif dan seluruh stakeholder di kabupaten maupun kota,” pungkasnya. (Advertorial)