Arif Hamid Rahman: Dunia Usaha Ekraf Serap Tenaga Kerja Sekitar 3,8 Juta Warga

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman saat menggelar Penyebarluasan Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Seketariat Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Persis Kota Cimahi

BANDUNG, LJ – Dengan segala potensi ekonomi kreatif (ekraf) Jawa Barat yang cukup banyak maka perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas.

Ekraf sendiri merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.

“Karenanya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif maka perlu pengaturan serta dukungan dari pemerintah daerah,” terang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman dari Fraksi Gerindra Persatuan saat menggelar sosialisasi atau Penyebarluasan Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Seketariat Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Persis Kota Cimahi RT 3 RW 7 Kelurahan Setiamanah Kota Cimahi, Jumat 7 Juli 2023.

Selain tamu undangan, acara sosialisasi juga dihadiri para pemuda pemudi Persis Kota Cimahi yang hadir dengan tampak penuh antusias.

Dijelaskan legislator Partai Gerindra dari Dapil Jabar I ini bahwa kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) ekraf Jabar mencapai Rp191,3 triliun atau 20,73 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) ekraf nasional.

Suasana acara Penyebarluasan Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Seketariat Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Persis Kota Cimahi

“Kontribusi ekspor ekraf Jabar mencapai 6,38 juta USD atau 31,93 persen dari total ekspor ekraf nasional. Sedang jumlah usaha ekraf yang bergerak di Jabar mencapai 1,5 juta unit dengan menyerap tenaga kerja sekitar 3,8 juta,” bebernya.

Ekonomi Kreatif di Jawa Barat, sambung Arif yang juga anggota Komisi I ini mengungkapkan hingga kini masih disumbang oleh tiga besar subsektor, yakni kerajinan tangan, kuliner dan fesyen.

Untuk kerajinan tangan menyumbang 27,1 persen, kuliner 26,4 persen, dan fesven 16,7 persen. Sedangkan subsektor lainnya total 29,8 persen.

“Pembangunan perekonomian berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera,” ujarnya.

Maka, lanjutnya, hadirnya Perda sendiri berfungsi untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif, mendorong peingkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif, memberikan landasan hukum bagi Pemda Provinsi, Kab/ Kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekononi kreatif di daerah provinsi.

Behitu juga mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan, serta mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif daerah provinsi untuk melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif.

Dan berfungsi pula dalam mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan. (Ihsan)