Arif Hamid Rahman Imbau Masyarakat Ikuti Kebijakan Larangan Mudik

[lintasjabar tkp] Menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik, terdapat 158 titik Penyekatan Larangan Mudik di Provinsi Jawa Barat. Ke 158 titik tersebut, disiapkan di perbatasan jalan tol serta arteri Jawa Barat.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arif Hamid Rahman, SH saat melakukan pemantauan titik penyekatan di Gerbang Tol Baros, Senin (17/5/2021).

Para petugas berupaya mencegah masuknya pelaku perjalanan lintas batas wilayah yang nekat mudik. Bahkan sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penyekatan akan berlangsung pada 6-17 Mei 2021 dengan petugas yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, dan perangkat daerah, sudah menyiapkan skema penyekatan secara komprehensif.

Namun disayangkan alhasil banyak masyarakat telah melakukan aktivitas mudik jauh sebelum larangan tersebut berlaku.

Menanggapi demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengimbau warga Jawa Barat untuk mengikuti aturan pemerintah terkait dengan kebijakan larangan mudik pada 2021. Larangan mudik lebaran sendiri diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021.


Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arif Hamid Rahman, SH usai melakukan pemantauan titik penyekatan di Gerbang Tol Baros melalui sambungan selulernya, Senin (17/5/2021).

Dikatakannya, umumnya Kondisi lalu lintas di beberapa titik penyekatan berjalan ramai lancar, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan,.

Hal tersebut, sambungnya, bahwa pelaksanaan penyekatan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi. Sedang proses pemeriksaan yang dilakukan selain sebagai upaya pengamanan serta menjaga kebijakan larangan mudik.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

“Kami (DPRD Jabar. Red) berharap agar masyarakat dapat mematuhi larangan mudik agar bisa meminimalisir penyebaran Covid-19. Upaya penyekatan dan larangan tersebut sebagai salah satu ikhtiar bahwa kami menginginkan keselamatan dan kesehatan bersama,” terang legislator Fraksi Gerindra dari Dapil I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan dan Polri, merilis Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 – 17 Mei 2021.

Dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Selain itu larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. (AdiPar)

Tinggalkan Balasan