Arif Hamid Rahman Mendorong Agar Menaker Batalkan Permenaker RI No 2/2022

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan, H. Arif Hamid Rahman, SH

BANDUNG, LJ – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan, H. Arif Hamid Rahman, SH mendorong agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Faudziyah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 2 Tahun 2022.

Pasalnya Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 5 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut dinilai sangat merugikan pekerja.

Anggota Komisi I ini menuturkan, dalam Permenaker RI itu terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun. Sementara pada peraturan lama, JHT bisa diambil setelah buruh tidak lagi bekerja.

Demikian penolakan tersebut diungkapkannya kepada lintasjabar.com melalui sambungan selulernya, Kamis 17 Februari 2022.

Bukan hanya itu, sambung Arif yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Barat, Permenaker tersebut akan sulit diterapkan di Jawa Barat dikarenakan masih banyak pekerja yang berstatus sebagai kerja kontrak (outsourcing).

“Permenaker itu bertolak belakang dengan kondisi dengan banyaknya pekerja kontrak, termasuk kondisi yang terjadi di Jabar. Belum lagi peraturan baru terkait JHT sangat menyengsarakan para pekerja, maka itu saya berharap agar peraturan tersebut segera dicabut,” tegasnya.

Dengan kondisi banyaknya status pekerja outsourcing ditambah dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentu penerapannya dinilai akan menyulitkan.

“Saat ini dengan sistem kerja kontrak atau outsorcing seolah sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Ini karena begitu mudah merekrut pekerja sekaligus mudah pula memecat,” ujarnya.

Dengan sistem kerja kontrak seperti itulah yang akan dirugikan adalah pekerja dalam pembayaran manfaat JHT sebab belum tentu pekerja atau buruh tersebut masa kerjanya hingga berusia 56 tahun.

Justru ia berharap, terbitnya Permenaker harus peka terhadap permasalahan tersebut, sebab dalam peraturan lama terkait JHT sejauh ini tidak menimbulkan polemik.

“Berbeda dalam peraturan yang lama, pengambilan JHT bisa dilakukan oleh buruh satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja,” serunya.