BANDUNG, LJ – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Desa Wisata hingga kini terus didorong Komisi I DPRD Jabar untuk segera disahkan menjadi Perda Wisata Jabar.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH menyoal perkembangan Raperda Inisiatif Desa Wisata di Bandung, Kamis 18 Nopember 2021.
Menurutnya, dalam penyusunan Raperda Desa Wisata, DPRD Jabar bersama Tim Pemprov Jabar telah membuat regulasi yang harus dipenuhi oleh pihak desa yang berkeinginan desanya menjadi Desa Wisata. Diantaranya, harus memenuhi sejumlah prinsip, yakni; prinsip keadilan, nilai budaya lokal, partisipasi warga, serta pelestarian alam. Selain itu, pemulihan ekonomi, sosial dan budaya Jawa Barat juga termaktub dalam 5 Pilar Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata.
“Perda Desa Wisata ini harus menjadi prioritas untuk itu, Pemprov Jabar harus memberikan perhatian dan dukungan baik dari segi manajerial, promosi, pemberdayaan sumber daya manusia dan juga kelembagaannya,” ujar legislator Fraksi Gerindra Persatuan ini.
Sementara, ada 5 Pilar Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata itu diantaranya Kebudayaan, Kelembagaan, Destinasi, Industri dan Pemasaran dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan pengunjung di masa new normal.
Untuk itu, Arif berharap Perda Inisiatif Desa Wisata ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Selain itu, kata dia, Perda Wisata juga dapat meningkatkan taraf ekonomi di pedesaan.
“Pengembangan potensi Desa Wisata sangat strategis bagi pemberdayaan masyarakat desa agar mampu mandiri dalam pemenuhan kebutuhannya. Mengingat, desa-desa di Jawa Barat sangat kaya akan potensi wisata alam, budaya, sejarah dan wisata buatan, yang dapat menjadi daya tarik wisatawan, dan nilai kearifan lokal untuk terus dikembangkan,” pungkasnya. (AdiPar)