Arif Lakukan Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat

Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman saat menggelar sosialisasi atau Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat yang berlangsung di Jalan Margacinta No. 71 Kecamatan Buahbatu Bandung

BANDUNG, LJ – Setiap orang berhak menerima perlindungan, pelayanan kesehatan, data dan informasi, pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19. Setiap penanggung jawab, pemilik, dan/atau pengelola usaha berhak menerima perlindungan, melaksanakan usaha sepanjang diperbolehkan, dan mendapatkan jaminan pelayanan public dari Pemerintah Daerah Provinsi sepanjang dimungkinkan.

Protokol kesehatan Covid-19 meliputi menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Demikian disebutkan anggota DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman saat menggelar sosialisasi atau Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat yang berlangsung di Jalan Margacinta No. 71 Kecamatan Buahbatu Bandung, Jumat 14 April 2023.

Menurut Arif yang juga anggota Konisi I dari Fraksi Gerindra Persatuan, Covid-19 merupakan jenis virus baru yang belum diketahui karakteristiknya sehingga belum ada obat-obatan yang dapat digunakan untuk menyembuhkan pasien positif Covid-19. Di sisi lain, Covid-19 sangat menular dan infeksius sehingga masyarakat wajib melaksakan protokol kesehatan secara disiplin dan menjadikannya kebiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas di ruang publik.

Namun demikian, sambungnya, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru.

Tampak peserta tengah fokus menyimak saat Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat yang berlangsung di Jalan Margacinta No. 71 Kecamatan Buahbatu Bandung, Jumat 14 April 2023

“Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19,” ujarnya dihadapan peserta yang hadir diantaranya dari elemen masyarakat KNPI serta Karang Taruna Bandung Kidul.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat perlu diubah dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan.

Tertuang dalam Pasal 11, terkait Ruang Lingkup Ketertiban Umum diantaranya teruang Tertib tata ruang, Tertib jalan, Tertib perhubungan, Tertib sungai, saluran irigasi, situ, dan pinggir pantai, Tertib lingkungan, Tertib tempat usaha, Tertib bangunan, Tertib social, Tertib kesehatan, Tertib keadaan bencana alam, nonalam, dan sosial.

Adapun Pelaksanaan Ketertiban Umum yakni setiap orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam penanganan bencana nasional dan/atau bencana daerah. Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah, menangani, menanggulangi, dan menghentikan bencana serta memulihkan kondisi akibat bencana.

“Dari perlindungan Masyarakat Gubernur berwenang mengatur kewajiban pemberlakuan protokol kesehatan dan/atau protokol lainnya sesuai dengan bentuk bencana yang dihadapi,” ungkap legislator Gerindra dari Dapil Jabar I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini. (Red)