BANDUNG, LJ – Pemerintah pada dasarnya juga memiliki tanggung jawab untuk turut melakukan pengembangan pariwisata dalam negeri, termasuk desa wisata. Setiap desa, memiliki nilai-nilai positif dan potensial, di antaranya keindahan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah seni dan budaya, sampai hal otentik lainnya yang merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan.
“Pembangunan desa diperlukan untuk mendorong pemerintah melakukan pemerataan kesempatan berusaha serta mampu menghadapi tantangan kehidupan nasional dan global,” kata Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jumat 05 Nopember 2021.
Pemerintah Provinsi Jabar, ujarnya, dalam mengembangkan desa wisata memiliki tanggung jawab di dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Dan Desa wisata ini dinilai sektor padat karya dan akan sangat efektif dalam menyerap tenaga kerja, serta akan membuka peluang usaha di daerah desa wisata.
“Hal yang harus diperhatikan,adalah komponen pariwisata seperti atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung. Berkembangnya sektor pariwisata diharapkan dapat mengurangi kantong-kantong kemiskinan, terutama di daerah yang potensial untuk dijadikan kawasan wisata,” ujar legislator Fraksi Gerindra Persatuan ini.
Maka itu, lanjutnya, sudah barang tentu masyarakat seharusnya merasakan efek pariwisata di dalam kesehariannya. Wisata bukan hanya milik segelintir orang.
“Di Provinsi Jawa Barat sendiri telah terdapat beberapa desa wisata yang menjadi bagian dari pembangunan pariwisata daerah,” terangnya.
Namun demikian, di tengah berbagai potensi yang ada, pemerintah daerah belum memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang berisi kebijakan penyelenggaraan desa wisata. Maka itu, Komisi I DPRD Jabar mendorong usulan Rancangan Perda Inisiatif Desa Wisata agar segera disahkan menjadi Perda.
Melalui perda ini, diharapkan tercipta tata kelola pengaturan desa wisata yang jelas sebagai pedoman pemberdayaan desa wisata bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Perda Desa Wisata ini harus menjadi prioritas. Pemprov Jabar harus memberikan perhatian dan dukungan baik dari segi manajerial, promosi, pemberdayaan sumber daya manusia dan juga kelembagaannya,” bebernya.
Menurutnya, pengembangan produk Desa Wisata harus memenuhi sejumlah prinsip, yakni; prinsip keadilan, nilai budaya lokal, partisipasi warga, serta pelestarian alam. (AdiPar)