[lintasjabar tkp] Upaya Pemerintah Kota Bandung menekan kasus covid 19 selama pemberlakuan PPKM Darurat belum membuahkan hasil, peningkatan kasus covid 19 di Kota Bandung selama PPKM Darurat dikarenakan tes masif dan kesadaran masyarakat memeriksakan diri secara mandiri. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ppkm darurat masih diberlakukan dengan penutupan ruas jalan di Kota Bandung minggu.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat Di Kota Bandung kasus aktif meningkat sebanyak 2454 disebabkan pelacakan masif yang dilakukan dinas kesehatan dan kesadaran masyarakat memeriksakan diri secara mandiri.
Kota Bandung masih masuk zona merah penyebaran covid 19 dengan keterisian bed ocupancy rate sebesar 90,46 persen pemerintah kota bandung juga menyiapkan gedung ex RSKIA sebagai rumah sakit darurat covid 19.
Menanggapi itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I Kota Bandung dan Kota Cimahi, H. Arif Hamid Rahman, SH menegaskan pandemi covid-19 ini merupakan hal yang sangat serius dan belum pernah terjadi selama Indonesia berdiri. Maka, penanggulangannya pun harus masif guna menekan penyebaran virus tersebut.
Menurutnya, dalam Inpres 6 Tahun 2020, memberikan dukungan kepada penguasa sipil seperti gubernur dan bupati/wali kota, dalam mengawasi dan melaksanakan protokol kesehatan di masyarakat. Artinya, bahwa penanganan dengan keterlibatan TNI tidak bergerak sendiri secara institusional, tetapi di bawah koordinasi dan perintah penguasa sipil.
“Hingga hari ini kita masih mendapatkan fakta bahwa telah terjadi di beberapa daerah khusus di Kota Bandung peningkatan kasus angka positif, dan ini menjadi momok bagi warga,” urainya kepada lintasjabar.com Senin malam (19/7/2021).
Namun demikian, sambungnya, dirinya mendorong Pemkot Bandung melalui Satgas Penanganan Covid-19 meningkatkan pengawasan hingga penindakan yang lebih tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan. Selain itu juga mengapresiasi langkah dengan penambahan ruang isolasi mandiri di Kota Bandung. (AdiPar)