Arif: Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Lahir Turunan dari Undang-undang No 18 Tahun 2019

Anggota DPRD Jabar H. Arif Hamid Rahman saat menggelar Penyebarluasan Perda No 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Area Pemancingan Cikal Komp. Cinangka Harja, Jl. Budiman Utama No.14 Pasirwangi Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung

BANDUNG, LJ – Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang berlangsung dari tanggal 3-4 April 2023 diikuti dan dilaksanakan segenap pimpinan beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Tak terkecuali juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan, H. Arif Hamid Rahman, SH. Dihadapan warga Cibiru, dirinya menjelaskan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren lahir sebagai turunan dari Undang-undang No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Dijelaskannya, ruang lingkup Perda tersebut meliputi antara lain, Perencanaan, Pembinaan dan pemberdayaan Pesantren, koordinasi dan komunikasi, partisipasi masyarakat, sinergitas, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi, tim pengembangan dan pemberdayaan Pesantren juga menyangkut pendanaan.

“Pembinaan dan pemberdayaan Pesantren pun dalam Perda tersebut meliputi soal pembinaan Pesantren, pemberdayaan Pesantren, rekognisi Pesantren, afirmasi Pesantren dan fasilitasi Pesantren,” papar Arif yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jawa Barat saat menggelar Penyebarluasan Perda No 1 Tahun 2021 Tentang Pasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Area Pemancingan Cikal Komp. Cinangka Harja, Jl. Budiman Utama No.14 Pasirwangi, Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung, Senin 3 April 2023.

Ditambahkannya, sebagai Perda yang lahir dari turunan dari Undang-undang No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren karena ia memandang keberadaan Pesantren memiliki peran sangat nyata.

Peran tersebut, sambung dia, baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Begitu pula Penyelenggaraan Pesantren selama ini juga berlangsung dinamis.

Karenanya ia paparkan secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi, dan bentuk partisipasi nyata masyarakat.

“Saya sendiri saat itu masuk sebagai salah satu anggota Pansus yang membahas terkait rancangan perda ini. Alhamdulillah kini sudah berbentuk Perda untuk kemudian dapat menjadi pedoman dan acuan khususnya bagi warga pesantren dan umumnya masyarakat luas,” pungkas politisi Gerindra dari Dapil Jabar I ini. (AdiPar)