[lintasjabar tkp=”Kab. Bandung”] Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Arif Hamid Rahman, SH mengungkapkan, perlu adanya pendalaman terkait poin-poin penting dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan Kabupaten/Kota di Bandung Raya, tentang optimalisasi TPPAS Legok Nangka.
Hal itu ia sampaikan saat pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), meninjau Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, di Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (15/2/2021).
Peninjauan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat perihal persetujuan kerjasama pelayanan TPPAS Legok Nangka di kawasan perkotaan Bandung Raya dan sekitarnya.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
“Dari paparan dan diskusi tadi, terungkap beberapa hal yang harus disepakati mengenai keinginan Kabupaten/Kota, tentang tarif, subsidi, stasiun antara, mengingat perkiraan biaya transportasi yang cukup besar bagi kab/kota,” ujarnya.
Ia menegaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) sangat diperlukan sebagai dasar lelang pekerjaan dan menjadi dasar jaminan kepastian bagi pihak ketiga yang akan berinvestasi.
“Lebih penting lagi, mengingat akan ditutupnya TPPAS Sari Mukti di KBB, maka Legok Nangka harus menjadi solusi bagi permasalahan tata kelola sampah di kawasan Bandung raya,” tutupnya. (AdiPar/San)