Bangar DPRD Jabar Minta Pemprov Perbaiki Sistem Pengendalian Internal

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat (23/8) pada saat menyampaikan laporan tentang pembahasan Raperda tentang Pertanggangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2009, Badan Anggaran (Bangar)  DPRD Provinsi Jawa Barat memandang kelemahan sistem pengendalian internal merupakan penyebab utama dari permasalahan yang muncul dalam temuan BPK RI pada pelaksanaan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2009.

Oleh karena, dinilai Bangar perlu adanya perbaikan Sistem Pengendalian Internal (SPI) Pemprov Jabar melalui diagnostic assesment terhadap SPI sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Dalam pembahasannya terkait dengan Raperda tersebut, dikemukakan bahwa Bangar  telah melakukan pembahasan sejak tanggal 13 Agustus 2010 melalui rapat-rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta  konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Serta beberapa pembahasan diantaranya, laporan keuangan Pemprov Jabar  Tahun 2009, dalam laporan Bangar yang disampaikan oleh Aceng Roni Syahbana, diungkapkan bahwa dalam realisasi anggaran TA 2009 Provinsi Jawa Barat  terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 7,7 triliun,  sedangkan belanja sebesar Rp. 8,1 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 406,4 milyar dengan  pembiayaan netto sebesar Rp. 2,2 triliun.

Begitu pula mengenai selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 696,1 milyar dari  anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 7,09  triliun dan realisasi sebesar Rp. 7,7 triliun. Selanjutnya  terdapat selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 1,08 triliun, selisih anggaran surplus/(defisit) dengan realisasi surplus/(defisit) sejumlah Rp. 1,7 triliun, dan selisih anggaran pembiayaan dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp. 34,0 milyar.

Adapun terkait neraca per 31 Desember 2009,  Bangar menyampaikan  bahwa jumlah asset Pemerintah Provinsi Jawa Barat  sebesar Rp. 17,1 triliun, jumlah kewajiban Rp. 46,2 milyar serta jumlah ekuitas dana Rp. 17,1 triliun.

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2009  terdiri dari saldo kas awal per 1 Januari 2009 Rp. 2,4 triliun, arus kas dari aktivitas operasi Rp. 319,1 milyar,  arus kas dari aktivitas investasi asset non-keuangan Rp. 725,6 milyar, arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp. 230,7 milyar, kas Rp. 637,1 milyar, serta saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 1,8 triliun.

Menyinggung masalah asset yang dimiliki Pemprov Jabar, Bangar memberikan catatan agar Pemprov Jabar segera melakukan penataan dan penyelamatan khususnya terhadap asset tidak bergerak (tanah dan bangunan) melalui inventarisasi, sertifikasi dan penguasaan fisik dengan membentuk institusi khusus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Begitu pula dengan kebijakan piutang, Bangar meminta agar Pemprov Jabar segera melakukan pembenahan dan penanganan/penatausahaan berkaitan dengan masalah piutang yang ada di lingkungan OPD melalui perbaikan system informasi data keuangan dan pembukuan dengan mengacu kepada Permendagri No. 13 Tahun 2006. Selanjutya Pemprov Jabar segera menyelesaikan piutang pada pihak ketiga melalui lembaga yang menangani piutang Negara.

Sedang hal menyangkut persediaan/stock opname pada OPD sebagaimana yang disampaikan dalam LHP BPK, Bangar minta agar Pemprov segera melakukan stock opname persediaan di seluruh OPD, penempatan tenaga ahli persediaan barang di masing-masing OPD, dilakukan pengawasan dan pengendalian persediaan serta perbaikan SOP dan kebijakan akuntansi. Sementara dalam rangka akuntabilitas , hendaknya Pemprov Jabar melakukan audit kepada penerima hibah di atas Rp. 1 milyar. (Zaen)

Tinggalkan Balasan