Bapemperda DPRD Jabar Konsultasikan Penyesuaian Ranperda Pajak Daerah ke Kemendagri

Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (15/10/2025).

JAKARTA, LINTAS JABAR – Dikarenakan adanya perubahan tarif pajak daerah yang tertuang dalam peraturan atau amanat Kemendagri mengenai pajak daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan lawatan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI guna berkonsultasi terkait hal itu.

Lawatan konsultasi tersebut dilakukan pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (15/10/2025).

Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, Sugianto Nagolah konsultasi dilakukan pihaknya berkaitan dengan Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Diusulkan Dalam Perubahan Propemperda Tahun 2025.

Nangolah menambahkan, harus ada kehati-hatian bila berkaitan dengan pajak agar tidak menyakiti hati masyarakat.

Mengingat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang tentu akan berdampak luas kepada berbagai lapisan masyarakat, tidak terkecuali perubahan kebijakan pajak dimana secara ekonomi tingkat masyarakat menengah ke bawah sangat signifikan dampaknya.

“Tujuan konsultasi bapemperda ke Kemendari khususnya bidang keuangan daerah ini untuk mendengarkan secara langsung peraturan mengenai pajak daerah. Karena seperti yang kita ketahui kalau berbicara mengenai pajak ini kan kita harus hati-hati. Jangan sampai nantinya ini bisa menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka,” ujar Sugianto Nangolah. (*red)