
BANDUNG, LINTASJABAR — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi di dalam lembaganya seperti yang dituduhkan mantan pegawai berinisial TY.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 2 Juni 2025, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, H. Achmad Faisal menyampaikan bahwa seluruh tuduhan yang dilemparkan TY telah diperiksa oleh Inspektorat Pemprov Jabar, BAZNAS RI, dan Itjen Kemenag RI.
Adapun hasil audit ketiga lembaga itu menyatakan bahwa pengelolaan dana zakat dan hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar tidak ditemukan penyimpangan.
Faisal pun menyatakan TY bukanlah whistleblower, justru pihaknya telah melaporkan TY ke kepolisian atas dugaan akses ilegal terhadap dokumen internal serta penyebaran data yang dimanipulasi.
Bahkan TY disebut telah mengakses dan memotong sebagian isi dokumen audit, lalu menyebarkannya ke sejumlah LSM dan media dengan narasi yang menyesatkan.
“Termasuk diantaranya hasil audit hibah yang sudah menyatakan BAZNAS tidak bersalah, namun bagian pembebasannya dihilangkan,” ujar Faisal.
Menurutnya, Baznas Jawa Barat memberhentikan TY bukan karena pelaporan dugaan korupsi melainkan tindakan indisipliner.
Faisal menjelaskan, indisipliner tersebut meliputi dugaan sikap kurang baik, dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan dirinya studi S2.
Selain itu, Faisal mengatakan perbuatan tidak disiplin juga meliputi penolakan tugas dari pimpinan Baznas Jabar, mem-framing buruk kebijakan pimpinan Baznas Jabar.
TY juga disebut memberi ancaman kepada pimpinan bila ia diberhentikan sebagai amil.
Atas perbuatan itu, dijelaskan Faisal bahwa TY telah diberi surat peringatan sebanyak 2. Hingga akhirnya dipecat pada awal 2024.
“Mendapatkan SP 2 kali pada 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022, karena sejumlah tindakan indisipliner itu, hingga kemudian diberhentikan pada awal tahun 2023,” kata Faisal.
Tuduhan TY Lemah Tanpa Dasar Hukum yang Kuat
Faisal menjelaskan proses hukum terhadap TY telah berjalan dan kini memasuki tahap kejaksaan. Ia juga menegaskan bahwa BAZNAS Jabar tidak pernah menerima panggilan dari kejaksaan terkait tuduhan korupsi, sehingga dugaan yang beredar di media sosial dinilai tidak berdasar.
Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan TY dinilai lemah dan lebih banyak berupa opini tanpa dasar hukum yang kuat.
Ditambahkannya, meski tengah diterpa isu, pelayanan Baznas kepada mustahik tetap berjalan normal.
“Setiap hari, puluhan orang datang ke kantor BAZNAS Jabar untuk mengajukan bantuan dan dilayani seperti biasa,” katanya.
Faisal pun menekankan bahwa lembaganya tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat juga dapat memantau seluruh laporan penyaluran melalui situs resmi dan media sosial BAZNAS.
Di sisi lain, sambungnya, para amil yang tergabung dalam BAZNAS Jabar juga disebut mulai bersatu membentuk aliansi karena merasa nama baiknya turut tercemar akibat tuduhan yang berulang.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh hoaks dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Red)