BANDUNG, LINTAS JABAR – DPRD Kota Bandung telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 26 November 2024. Terdapat 13 Raperda yang siap dibahas pada 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., menuturkan, Bapemperda telah melaksanakan serangkaian rapat kerja, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dengan jajaran dari Pemerintah Kota Bandung yang diwakili oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung dan seluruh perangkat daerah pengusung Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.
Dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sesuai tugas dan wewenang Bapemperda DPRD Kota Bandung, terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah yang akan masuk ke dalam “Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025”.
Adapun untuk nama-nama raperda yakni sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2025;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah T.A 2026;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Prilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. (*Red)