BANDUNG (Lintasjabar.com),- Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf kepada wartawan mengatakan, dari rapat koordinasi diketahui jika BNN sendiri belum siap membentuk keorganisasian daerah. Salah satunya BNN butuh pendanaan dalam segala kegiatan sehingga masih memerlukan peran serta pemerintah.
“BNP berubah menjadi badan koordinasi. Mungkin perlu peraturan daerah atau peraturan gubernur, bisa juga surat keputusan gubernur. Tetapi OPD (organisasi perangkat daerah)-nya tidak perlu dibubarkan, hanya jadi ganti nama,” kata Dede di Gedung Sate jalan Diponegoro no 22 kota Bandung.
Agar tidak ada duplikasi anggaran, lanjutnya, para pemangku kebijakan akan mengeluarkan instruksi presiden (Inpres). Ia sendiri sepakat pemerintah tidak lepas tangan pada masalah penanganan pencegahan narkotika.
“Pemerintah bertanggung jawab pada kenyamanan masyarakat. Kalau polisi berperan pada penegakan hukum. Saya menyayangkan banyak daerah yang membubarkan BNP-nya. Banyak pemikir terlalu saklek pada aturan sehingga memilih dibubarkan. Padahal narkotika itu urusan bersama yang tidak bisa dibebankan pada satu institusi. Semua harus terlibat,” tegasnya.
Tupoksinya tetap tidak berubah kendati ada perubahan nama. yakni membuat program sosialisasi dan pencegahan narkotika akan tetap ramai. Sebelumnya, nasib BNP sempat terkatung-katung sehingga sejak setahun lalu daerah menjadi amati jarang tidak ada gerakan pencegahan.
“Kalau tidak ada gerakan, hal itu yang diinginkan mafia. Jadi kita tidak perlu membubarkan diri, malah menjadi mitra strategis. Kalau BNN pada penindakan, penegakan hukum, koordinasi dengan instansi lain, kita di daerah pada fasilitasi, sosialisasi, penyuluhan, dan rehabilitasi,” tegasnya.
Saat ini, BNP Jawa Barat memperoleh suntikan dana dari APBD Jabar tahun anggaran 2011 sebesar Rp31 miliar untuk kegiatannya. Besaran anggaran tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya hanya Rp12,5 miliar. Hingga April 2011, BNP Jabar berhasil mengungkap 9.750 kasus narkotika diseluruh Jawa Barat. (Zaen)