Opini  

Catatan Atas Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2024

Oleh: Daddy Rohanady*

ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) rencananya diparipurnakan pada 30 Agustus 2024. Itu berarti last minute menjelang akhir masa tugas anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024. Adapun rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Pj Gubernur dan DPRD pada Rabu 14 Agustus 2024.

Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 tentunya didasari dengan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2024. Di dalam Laporan yang ada, secara global menunjukkan, setidaknya 4 hal berikut.

Pertama, Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 17,60 triliun atau 49% dari target sebesar Rp 35,92 triliun.

Kedua, Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 14,95 triliun atau sebesar 40,64% dari target sebesar Rp 36,79 triliun.

Ketiga, Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,24 triliun atau sebesar 86,28% dari target sebesar Rp 1,43 triliun.

Keempat, Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 382,64 triliun atau sebesar 67,51% dari target sebesar Rp 566,81 triliun.

Dengan berbagai situasi yang ada, pada akhirnya secara global Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 yang diajukan Pj. Gubernur Bey Machmudin adalah sebagai berikut.

  1. Target Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 semula Rp 35,92 triliun menjadi Rp 36,27 triliun. Ini berarti ada penambahan Rp 353,67 miliar atau naik 0,98% dengan rincian: (a). Pendapatan Asli Daerah semula Rp 25,19 triliun menjadi Rp 24,88 triliun, berkurang Rp 310,69 miliar atau turun 1,23%. (b). Pendapatan Transfer semula Rp 10,70 triliun menjadi Rp 11,37 triliun, bertambah Rp 671 miliar atau naik 6,28%. (c). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah semula Rp 29,23 miliar menjadi Rp 21,98 miliar berkurang Rp 7,25 miliar atau turun 24,81%.
  2. Belanja Daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 semula Rp 36,79 triliun menjadi Rp 36,89 triliun. Ini berarti bertambah Rp 105 miliar atau naik 0,29% dengan rincian: (a). Belanja Operasi semula Rp 20,67 triliun menjadi Rp 20,62 triliun, turun Rp 50,52 miliar (0,24%). (b). Belanja Modal semula Rp 2,15 triliun menjadi Rp 2,26 triliun, bertambah Rp 108,02 miliar (5,02%). (c). Belanja Tidak Terduga semula Rp 321,82 miliar menjadi Rp 233,21 miliar, bertambah Rp 88,60 miliar (27,53%). (d). Belanja Transfer semula Rp 13,64 triliun menjadi Rp 13,78 triliun, bertambah Rp 136,11 miliar (1%).
  3. Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.a. Penerimaan Pembiayaan Daerah semula Rp 1,43 triliun menjadi Rp 1,24 triliun. Ini berarti berkurang Rp 196,66 miliar atau turun 13,72% dengan rincian: (1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya semula Rp 997,15 miliar menjadi Rp 800,41 miliar, berkurang Rp 196,74 miliar (turun 19,73%). (2) Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp 436,21 miliar tidak mengalami perubahan. (3) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah berupa Pengebalian Dana Program Dakabalarea yang semula tidak dianggarkan manjadi sebesar Rp 81,63 juta. (4) Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan naik dari Rp 566,81 miliar menjadi Rp 618,81 miliar. Ini berarti bertambah Rp 52 miliar atau naik 9,17%. Ini adalah untuk penyertaan modal ke PT BIJB.

Dengan demikian, volume Perubahan APBD Tahun anggaran 2024 semula Rp 37,35 triliun menjadi Rp 37,51 triliun, bertambah Rp 157 miliar (naik 0,42%). Itulah garis besar sebagaimana dicantumkan dalam Pengantar Nota Keuangan Perihal Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jabar yang disampaikan Pj. Gebernur Bey Machmudin. Banyak catatan kritis menyeruak dalam setiap kesempatan pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar.

Berikut ini beberapa catatan terkait hal itu.

  1. Penyertaan Modal harus lebih cermat, terutama ketika ada permasalahan dengan kesehatan BUMD. Agar Pemprov selalu melakukan evaluasi kinerja rutin secara menyeluruh terhadap kinerja setiap BUMD sebelum keputusan final diambil sehingga bisa memberikan manfaat yang diharapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dengan adanya perubahan mendadak besaran anggaran untuk alokasi penyertaan modal sebesar Rp 52 miliar. Hal ini dianggap sebagai tanda kurangnya profesionalisme dan konsistennya dalam perencanaan anggaran. Perubahan angka dalam penyertaan modal di pergeseran anggaran bisa mempengaruhi program kegiatan di setiap OPD, serta mengubah target-target yang telah disepakati. Memang sudah seharusnya setiap BUMD dapat meyakinkan business plan yang positif ke DPRD.
  2. Pemprov Jabar perlu memberikan perhatian khusus pada komitmen dengan Pusat terkait dukungan maskapai dan pengembangan BIJB Kertajati yang belum terpenuhi dan berdampak pada pembangunan dan investasi. Dengan telah selesainya Tol Cisumdawu yang dahulu menjadi kendala awal, seharusnya komitmen harus terus diperjuangkan sehingga bisa menjadi bandara kebanggaan Jawa Barat.
  3. Penyertaan modal ke PT BIJB merupakan langkah penyelamatan untuk perkembangan Bandara Internasional Kertajati. Dukungan tambahan pun harus didasarkan pada perhitungan bisnis yang jelas. Demikian pula untuk hal-hal lain, seperti pembebasan lahan di ujung runway, kesiapan SDM, dan Rencana Bisnis untuk program subsidi modal serta dampak positifnya. Penting untuk melanjutkan proyek bandara dan memastikan rencana terlaksana dengan baik. Jika melihat Undang-Undang 23 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan kebandarudaraan memang bukan kewenangan Provinsi. Oleh karena itu, wajib dikomunikasikan terkait kebijakan ini dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI.
  4. Pemprov Jabar agar memperhatikan pentingnya klarifikasi dan transparansi dalam berbagai aspek kebijakan dan rekomendasi, termasuk penyertaan modal dan tanggung jawab pembina BUMD untuk memastikan tidak ada masalah hukum ke depannya sehingga kebijakan dapat dilaksanakan dengan efektif.
  5. Beberpa isu strategis seperti kemiskinan ekstrem dan stunting seharusnya menjadi skala prioritas dalam alokasi anggaran. Perlu dipastikan bahwa anggaran yang ada digunakan untuk menyelesaikan masalah ini dengan efektif.
  6. Masih dibutuhkan perencanaan yang konsisten dan realistis. Harus dilakukan evaluasi masalah-masalah yang ada dan dilakukan penyesuaian dalam perencanaan anggaran untuk memastikan penyelesaian masalah yang lebih mendesak dan penting.
  7. Harus disusun rencana yang matang dan tidak hanya berfokus pada program baru, tetapi juga menyelesaikan program-program yang ada dengan baik, khususnya dalam periode transisi saat ini.
  8. Harus dipastikan bahwa setiap rencana dan kebijakan didasari evaluasi yang baik dan diselesaikan secara tuntas untuk menghindari pengulangan masalah di masa depan.
  9. Hendaknya dihindari sistem formalitas dan kurangnya perubahan nyata dalam program-program pemerintah, dengan menekankan pentingnya kembali ke fungsi dasar pemerintahan dan memastikan efisiensi anggaran. Pemprov Jabar harus mencari solusi yang lebih praktis berbasis data untuk masalah mendesak, seperti kekurangan rumah layak huni dan penangan kemiskinan.
  10. Perencanaan dan penggunaan dana di Jawa Barat mesti lebih matang. Jika pun terjadi pengalihan anggaran, hal itu harus lebih fokus kepada program yang benar-benar berdampak pada perekonomian. Untuk itu, Pemprov Jabar harus memperbaiki perencanaan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik di masa depan.
  11. Banyak masalah sosial dan ekonomi yang mendesak untuk ditangani, seperti judi online dan keterbatasan lapangan kerja. Sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat ditekankan sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi dan keberhasilan program, bahkan dengan Pemerintah Pusat.
  12. Pemprov Jabar diharapkan memberikan fokus penekanan pada sektor-sektor yang memiliki dampak besar, seperti UMKM dan optimalisasi penggunaan anggaran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Perlu pula digarisbawahi pentingnya konsistensi dalam program-program yang dijalankan dengan mengoptimalkan dana yang ada untuk hasil yang lebih signifikan.
  13. Rutilahu dan Pengelolaan Kawasan Kumuh masih harus diberi perhatian yang lebih serius agar alokasi hibah untuk Jawa Barat lebih transparan dan mencakup volume yang lebih besar.
  14. Pemprov Jabar masih harus mengalokasikan penambahan anggaran untuk pemeliharaan, rekonstruksi jalan, dan infrastruktur. Saat ini, anggaran yang ada tidak cukup untuk memperbaiki kondisi jalan yang sudah usang. Apalagi 60% lebih jalan provinsi sudah habis umur rencana teknisnya. Semua itu memerlukan rekonstruksi dan biayanya tidak sedikit. Jangan sampai kita menunggu bom waktu.

Semoga apa yang dilakukan Pemprov Jabar sepanjang 2024 memberi manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang tersebar di 27 kabupaten/kota. Mudah-mudahan Jabar menjadi daerah yang benar-benar gemah-ripah-repeh-rapih dengan _silih asah-silih asih-silih asuh_. Semoga.

Penulis: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat