BANDUNG (Lintasjabar.com),- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengkaji kembali mekanisme titik lelang reklame yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 17 tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung. Alasannya, hingga saat ini masih banyak pengusaha yang enggan memasang reklame di titik lelang karena menganggap harga yang ditawarkan Pemkot sangat tinggi.
“Kami akan tinjau kembali. Untung ruginya juga akan kembali dipikirkan, yang penting jangan merugikan masyarakat,” ucap Walikota Bandung Dada Rosada, ditemui usai rapat pleno Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Hotel Horison Bandung jalan Peta belum lama ini.
Hal tersebut sekaligus menjawab permintaan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame (Asper) Kota Bandung yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Aat Safaat Khodijat, yang menganggap bahwa banyak perizinan reklame yang menyulitkan pengusaha.
Dada mengakui, pengawasan reklame di Kota Bandung masih lemah. “Bisa jadi pengawasannya lemah, atau yang melanggarnya yang lebih kuat, karena reklame tersebut selalu dipasang di waktu malam dalam jangka waktu yang singkat,” ujarnya. (Herdi)