BANDUNG, (lintasjabar.com) – Terkait Raperda Pajak Daerah, dikatakan Walikota Bandung, Dada Rosada, SH usai Rapat Paripurna Dewan terkait persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PD Kebersihan Kota Bandung, PD Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung, Pajak Daerah dan Raperda Pelayanan Publik, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh 36, Selasa (08/11/2011), subtansinya untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak dengan mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, kepastian, ketepatan pembayaran dan ekonomis sejalan dengan amanah Undang Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkot Bandung, tegasnya, secara teknis sudah siap untuk melaksanakan kewenangan pemungutan semua jenis Pajak Daerah sebagai sumber PAD yang menjadi tulang punggung pembiayaan kegiatan pembangunan. Terlebih pasca pelimpahan PBB yang pemungutannya kini telah menjadi kewenangan pemkab/pemkot, yang Pemkot Bandung di 2013 menyiapkan sudah mengelola sepenuhnya.
Dalam hal persetujuan Raperda Pelayanan Publik, Raperda ini dikatakannya akan memberi jaminan dan kepastian kepada siapapun yang pelayanan, sekaligus memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyediaan barang publik, jasa publik dan administratif, mendorong terciptanya lingkungan birokrasi yang lebih profesiopnal, transparan dan akuntabel. “Kita berharap , pembangunan sosial , ekonomi dan lingkungan berjalan paralel dengan sistem pelayanan yang mampu melindungi hak-hak publik,” ujarnya. (Herdi)