[lintasjabar tkp] Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa dan Bali. Kemendagri meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali.
“Itu keputusan yang tepat,” ujar Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menanggapi instruksi tersebut. Ia menyampaikan tanggapannya ketika ditanya media pada Selasa (20/07/2021).
Surat tersebut menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Pada diktum kelima dinyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan”.
Diingatkan pula ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 merupakan Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67–Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Instruksi lainnya adalah agara.
Menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
b. Proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.
c. Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
d. Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.
Dengan demikian resmilah keputusan bahwa pemilihan kepala desa yang selama ini menjadi dilematis karena adanya PPKM. Para pelaksana pemilihan kini tak terbebani lagi secara sosial kepada warga dan calon kepala desa. Selain itu, mereka juga terbebas dari dilematisnnya melaksanakan tugas tersebut. Di satu sisi panitia ingin segera terpilih kepala desa baru.
Di sisi lain, mereka juga khawatir disangkakan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM. Masalahnya, jika pemilihan kepala desa dilaksanakan secara normal, kerumunan masa tak mungkin dihindari.
Jika itu terjadi, bisa jadi jumlah warga yang terpapar covid-19 akan bertambah. Itu berarti, bahaya untuk semua warga desa tersebut. Sementara itu, sampai hari ini Indonesia belum memungkinkan pelaksanaan pemilihan, apapun itu, secara elektronik (e-voting). Semoga saja pandemi berakhir sebelum masa jabatan para kades berakhir.
Dengan demikian, pemilihan dapat dilaksanakan secara normal. Namun, kiranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti mulai memikirkan implementasi pemilihan secara elektronik (e-voting).
Langkah ini banyak manfaatnya. Selain menghindari kerumunan yang pasti menghindarkan penularan, biaya pun pasti jauh lebih murah. Memang ada hal yang harus diwaspadai, yakni “penjarahan” elektronik. “Bagaimanaa kawan-kawan KPU, siapkah kita?,” tanyanya. (Red)