BANDUNG (Lintasjabar.com),- Mewujudkan sungai cikapundung bersih, sebagai ruang publik yang menyatu dengan fungsi lingkungan fisik, seni budaya, sosial dan ekonomi bagi warga Kota Bandung dan membangun kesadaran dan partisipasi pemangku kepentingan untuk tidak membuang sampah dan limbah ke sungai.
Kedua hal tersebut merupakan isi dari Dekalarasi Gerakan Cikapundung Bersih, yang dibacakan oleh Wali Kota Bandung Dada Rosada. Pembacaan deklarasi diikuti oleh hadirin yang ada di gedung Sabuga diantaranya, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda, Anggota DPR RI Ceu Popong Otje Djundjunan, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, Kepala Balai PSDA Provinsi Jawa Barat wilayah Sungai Citarum Jajat Sudrajat, unsur masyarakat, unsur perguruan tingi, seniman, budayawan, tokoh agama dan unsur masyarakat, Sabtu (12/02).
Deklarasi tersebut bertujuan membuat program bersama untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kegiatan dalam penanganan sungai cikapundung dan memotivasi semua unsur masyarakat di sekitar sungai cikapundung untuk bersama-sama melakukan gerakan bersama cikapundung bersih secara berkelanjutan.
Menurut Dada, penataan Sungai Cikapundung, harus dilakukan secara bersama-sama, sehingga ia merasa bersyukur karena deklarasi yang dibacakan dilakukan oleh bersama-sama, baik unsur pusat, provinsi, kota, LSM maupun unsur masyarakat.
“Bagaimanapun juga perawatan dan penyelamatan Sungai Cikapundung harus dilakukan secara serentak, massal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Namun, Dada juga menyadari efektivitas deklarasi ini sangat bergantung kepada peran serta dan partisipasi aktif masyarakat, terutama untuk tidak menjadikan sungai sebagai tong sampah atau tempat pembuangan limbah lainnya.
“Kesadaran ke arah itu tentu saja bukan karena ketakutan akan sanksi yang ditetapkan, namun berlandaskan niat untuk melindungi aset kehidupan saat ini dan demi melindungi hak-hak generasi mendatang,” jelasnya.
Dada pun menjelaskan, operasionalisasi gerakan Cikapundung bersih terdiri dari tujuh tahapan yaitu, bakti sosial; pengerukan sedimen; normalisasi sungai; inventarisasi bangunan di bantaran sungai serta perubahan tata letak bangunan yang semula membelakangi menjadi menghadap sungai; penataan sempadan sungai; pembangunan bangunan air; dan penghijauan.
“Saya akan memberi bantuan kepada warga yang menjadi pelopor apabila rumahnya yang tadinya membelakangi sungai menjadi sungai, “ tandasnya. (Herdi)