Dibutuhkan Pengawasan Masyarakat dalam Pembangunan yang Sesuai RDTR dan RTRW

Komisi C DPRD Kota Bandung saat menerima audiensi Aliansi Peduli Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (20/2/2023). Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, LJ – Dibutuhkan partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam memastikan pembangunan yang terjadi di lapangan sesuai dengan Peraturan Daerah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) maupun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Hal tersebut guna tidak ada bangunan yang muncul tanpa mengindahkan zona tata ruang tersebut, seperti zona khusus pemukiman, perindustrian dan perdagangan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P., saat menerima audiensi Aliansi Peduli Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Maka itu, pihaknya mendorong agar pembangunan dilakukan sesuai dengan zona yang ada di peraturan RTRW maupun Perwal RDTR.

“Jadi jangan ada lagi bangunan yang tidak sesuai dengan zona yang telah ada dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih jauh, 12 poin yang menjadi aspirasi Aliansi Peduli Bandung akan menjadi masukan bagi dewan, terkait pembangunan yang ada di Kota Bandung.

“Ke depan tidak ada lagi toleransi nonprosedural, baik pembangunan maupun perizinan di Kota Bandung,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama S.E., menuturkan bahwa jika ada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran pembangunan, baik reklame, toko modern dan lain sebagainya, dapat melaporkan hal tersebut kepada pihaknya.

Yudi mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan banyak informasi dan data terkait adanya pelanggaran pembangunan maupun perizinan yang terjadi di lapangan. Sehingga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam mengawasi dan memonitoring hal tersebut.

“Kita kurang data dan fakta, maka kolaborasi dan komunikasi ini dibutuhkan. Jika ada petugas yang bermain atau bangunan yang melanggar laporkan kepada kami,” ucapnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati berharap persoalan pembangunan atau perizinan yang dinilai melanggar dapat dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu ada tindakan yang tegas, agar tidak ada lagi ke depannya pembangunan atau perizinan yang melanggar,” ujarnya. (Red)