Dihadapan Warga Pameungpeuk Garut, Hoerudin Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

Suasana Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai Sosdap MPR RI yang diselenggarakan di Kecamatan Pameungpeuk Kab. Garut, Kamis (11/9/2025). (Poto: Lj)

KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Konstitusi merupakan pedoman dasar bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan suatu bangsa, yang kemudian memiliki aturan main dalam negara demokrasi Indonesia.

Oleh karenanya, konstitusi lazimnya diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum sehingga sepatutnya aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan lainnya.

Hal itu disampaikan anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH dihadapan warga Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Kamis, 11 September 2025.

“Sejarah mencatat ada empat tokoh negara penting dalam proses perumusan konstitusi. Mereka adalah Bung Karno, Bunh Hatta, Soepomo serta Muhammad Yamin,” tandas Hoerudin sapaan legislator Fraksi PAN ini.

Andilnya ke empat tokoh penting itu, dikemukakan Hoerudin, begitu berperan aktif di dalam perumusan dan pengesahan konstitusi Indonesia.

Diantaranya sosok Ir. Soekarno, ia adalah tokoh yang memimpin perumusan bentuk negara dan mengusulkan sistem pemerintahan republik. Sedang Mohammad Hatta, sosok yang menyampaikan pendapat tentang sistem ekonomi dan kesejahteraan rakyat, serta menekankan pentingnya demokrasi dalam pemerintahan.

Dan sosok Soepomo adalah tokoh yang kemudian mengusulkan konsep negara integralistik yang menekankan persatuan dan kesatuan. Begitu pula Muhammad Yamin, sosok yang menyusun pasal-pasal dalam rancangan UUD dan memastikan hak-hak dasar warga negara terakomodasi dalam konstitusi.

“Keberadaan konstitusi sangat penting untuk membangun sistem pemerintah yang jelas dan terstruktur. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Karena tujuan lain dari lahirnya konstitusi adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisir,” ungkapnya.

Dikemukakan anggota Komisi X DPR RI ini, perumusan konstitusi Indonesia dilaksanakan dalam beberapa tahapan penting.

“Kala itu dimulai tahapan-tahapan dari mulai tanggal ke tanggal sebagai kunci dalam proses perumusan dan pengesahan konstitusi Indonesia,” katanya.

Yang dimaksud tanggal-tanggal kunci yakni digelarnya Sidang Kedua BPUPKI dimana proses perumusan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan oleh BPUPKI dalam sidang kedua yang berlangsung dari 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945. Dalam sidang ini, dibahas dan disusun rancangan UUD yang akan menjadi dasar konstitusi negara Indonesia.

Kemudian tahapan Pengesahan UUD 1945. Bahwa UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara pada 18 Agustus 1945.

“Pengesahan itu terjadi sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),” pungkas legislator asal Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. (*Red)