Dinkes Deklarasikan Kawasan Tanpa Rokok

BANDUNG (LJ) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi kawasan umum yang tidak diperkenankan untuk merokok.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan,sebagaimana amanat UUD 45,bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera kahuir dan batin,beretempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.Demikian hal tersebut dikatakannya pada  Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok di Car Free Day Dago, Jalan Ir Juanda, Minggu (1/6).

Lebih lanjut dikatakannya,dari aspek kesehatan,rokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,seperti nikotin bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik,dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti jantung dan pembuluh darh,stroke,penyajit paru kronis,kanker paru,kanker mulut,impotensi,kelainan kehamilan dan janin,tutur mantan Sekdis ini sebelum menjabat orang nomor satu di Dinkes.

Menurut Ahyani,pihaknya terus melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menyedikan tempat khusus merokok,jadi tidak sembarangan orang merokok ditempat-tempat umum,seperti di terminal,pasar,dll,imbuhnya seraya menerangkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi,menjual,mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.

Undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 115 ayat 1 menyatakan bahwa Kawasan Tanpa Rokok antara lain;Fasilitas pelayanan kesehatan,Tempat proses belajar mengajar,Tempat bermain anak,Tempat ibadah,Angkutan umum.Tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang yang ditetapkan,jelasnya seraya menambahkan pada pasal 2nya menyatakan,”bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya,tuturnya,

Ditambahkan Ahyani deklarasi KTR merupakan suatu bentuk dukungan dari perwakilan berbagai tatanan terhadap terwujudnya Kawasan Tanpa Rokok.Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun dengan sasaran yang berbeda.Tahun 2013 katanya lebih difokuskan ke tatanan pendidikan dan pada tahun ini lebih difukuskan pada tempat-tempat umum seperti;terminal,stasiun,hotel dan restoran,tempat ibadah,dan pasar,ujarnya.

Deklarasi KTR2014 ini ditanda tangani,Kepala Dinas Perhubungan,Direktut PD Pasar Bermartabat,Direktur Angkas Pura,Direktur PT KAI Daops 2 Kota Bandung.Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Ketua Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR). (Herdi)

Tinggalkan Balasan