BANDUNG LJ – Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung menemukan dua berkas Surat Tanda Terima Setoran Bank bjb untuk pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) palsu.
Dua bukti tersebut merupakan milik PT Perat Utama/Matah yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani 615 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul.
Kasus penemuan bukti pembayaran PBB palsu tersebut berawal dari penelusuran petugas di Bidang Pajak Penetapan. Dari basisdata, ditemukan perusahaan bersangkutan belum melakukan pembayaran PBB sejak 2008. Temuan tersebut diteruskan ke unit pelayanan pemungutan (UPP) untuk dilakukan teguran.
Menurut Kepala Disyanjak Kota Bandung Priana Wirasaputra, penemuan tersebut diawali data bahwa wajib pajak (WP) PT Perat Utama belum melunasi PBB sejak 2008. Lalu Disyanjak melayangkan surat teguran.
“Ketika surat teguran sampai, wajib pajak ini menunjukan tanda bukti pembayaran. Kemudian datang ke kantor Disyanjak di Jalan Cianjur, menunjukan sudah bayar,” kata Priana di Plaza Balai Kota Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (20/11).
Selanjutnya, kata Priana, bukti yang disampaikan wajib pajak tersebut dilakukan pemeriksaan. Ternyata hasilnya diketahui belum ada pembayaran.”Kami membuat surat ke Bank bjb untuk konfirmasi. Ada jawaban, isinya belum ada pembayaran. Makanya kami berkeyakinan, itu surat setoran palsu,” ujarnya.
Dari temuan itu, lanjut Priana, Pemkot Bandung mengalami potensi kerugian mencapai Rp143 juta. Untuk 2013, tagihan untuk PT Perat Utama mencapai Rp57.268.096 juta dan 2014 sebesar Rp67.075,662.”Ini satu objek pajak. Bayangkan kalau banyak yang palsu. Kita belum bisa menduga berapa banyak. Yang pasti terjadi kerugian daerah,” kata Priana. (Herdi)