BANDUNG (Lintasjabar.com),- Pakar ilmu pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Dede Mariana kepada wartawan di Gedung Sate Jalan Diponegoro no 22 Bandung sebelumnya mengatakan pengajuan anggaran Rp. 114 miliar yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jabar dalam RAPBD 2011 dikhawatirkan akan dikonotasikan publik sebagai upaya money laundry (pencucian uang). Sebab dalam kepengurusan KONI saat ini terdapat sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Jabar.
Dirinya menilai adanya sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Jabar dalam kepengurusan KONI ini sebagai pelanggaran asas kepatutan sebagai wakil rakyat dan melanggar prinsip good governance. Bahkan ditegaskannya, seharusnya anggota DPRD yang menjadi pengurus KONI bisa mawas diri, sebab legislatif memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan APBD. Berdasarkan catatan sedikitnya lebih dari 7 anggota DPRD Jabar menjadi pengurus KONI Jabar.
“Jika anggota DPRD Jabar menjadi pengurus KONI yang mendapat anggaran dari APBD, tentunya akan memengaruhi fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran. Saya menganggap mereka telah melanggar asas kepatutan dan diduga akan melakukan money laundry terkait usulan dana hibah yang diajukan KONI sebesar Rp 114 miliar,” ujarnya.
Dede berasumsi, idealnya anggota DPRD sebagai pejabat publik tidak merangkap jabatan dalam organisasi lain, apalagi organisasi tersebut mendapat kucuran anggaran dari APBD. Adanya pengajuan anggaran KONI tersebut tidak tertutup kemungkinan menimbulkan kecurigaan publik tehadap mereka (anggota DPRD yang menjadi pengurus KONI, red) untuk melakukan money laundry. Sebab fungsi pengawasan anggota DPRD tidak akan berjalan maksimal. Karena pengurus KONI juga sebagai pengguna anggaran APBD.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Bangar) DPRD Jabar, H. Dony Achmad Munir, ST., MM di tempat terpisah, Selasa (02/11) mengatakan terkait pengajuan anggaran KONI Jabar sejauh ini baru dibahas di level komisi. Namun diterangkan dony, jika di level komisi sudah selesai maka akan dibahas di Bangar.
Terkait pengajuan anggaran KONI tersebut, Dony belum bisa memberikan komentar secara rinci. Namun demikian, ditegaskannya, dipastikan Bangar akan membahas secara mendalam terkait anggaran tersebut, terlebih kenaikan anggaran KONI pada 2011 dibanding tahun 2010 cukup melangit.
“Pengajuan anggaran tersebut harus dijelaskan secara transparan oleh eksekutif. Apa kebutuhannya? apa targetnya? dan prestasi yang akan dicapai seperti apa? Bila seperti itu, nanti akan lihat, selama anggaran itu bisa dipertanggungjawabankan ya sah-sah saja KONI menganggarkan Rp 114 miliar. Namun jika peruntukannya tidak jelas dan tidak trasparan maka akan kita pertanyakan,” tegas anggota Fraksi PPP ini.
Dirinya juga akan mempertanyakan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2010, dalam pembahasan anggaran di Bangar nanti. “kami akan mempertanyakan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2010, meskipun hanya sampai September,” jelasnya. Saat disinggung ada anggota DPRD yang menjadi pengurus KONI Jabar, ia menjelaskan secara prinisp, tidak ada seorang pun yang bisa menghalangi orang lain untuk berkiprah dalam bidang apa pun. Namun dipaparkannya, dalam UU Keolahragaan pejabat publik memang tidak diperbolehkan menjadi pengurus di KONI, namun demikian, diakuinya hal tersebut tidak ada sanksinya.
Dirinya menjelaskan, dalam UU MPR, DPR, DPR, dan DPRD, anggota dewan jangan sampai melanggar aturan atau perundang-undangan. Dengan demikian, bila melihat pada hal tersebut, dirinya menilai sebaiknya anggota DPRD tidak merangkap jabatan. (Den)