
BANDUNG, LINTAS JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan nota pengantar Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini menjadi langkah lanjutan setelah DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 7 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Acep Jamaludin, menjelaskan bahwa meskipun APBD TA 2025 telah dibahas dan ditetapkan sebelumnya, terdapat beberapa aspek kebijakan dan substansi yang memerlukan penyesuaian.
Hal ini mendorong DPRD dan Pemda Jabar untuk melakukan revisi melalui mekanisme Ranperda Perubahan APBD.
“DPRD Jabar bersama Pemda telah menyelesaikan pembahasan dan menandatangani kesepakatan bersama atas RKUA-RPPAS Perubahan APBD TA 2025 pada 7 Agustus 2025. Hari ini, kami menerima nota pengantar Gubernur untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Acep dalam rapat di Kota Bandung, Senin, 11 Agustus 2025.
Setelah penyampaian nota pengantar, Ranperda Perubahan APBD TA 2025 akan dibahas secara mendalam dalam rapat komisi, fraksi, dan Badan Anggaran (Banggar).
Acep menambahkan, Banggar diharapkan melaporkan hasil pembahasannya pada 15 Agustus 2025.
Substansi Perubahan APBD 2025
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, memaparkan bahwa Ranperda ini mencakup tiga poin utama:
- Perubahan Target Pendapatan Daerah– Penyesuaian proyeksi penerimaan berdasarkan perkembangan ekonomi terbaru.
- Perubahan Rencana Belanja Daerah– Realokasi atau penambahan anggaran untuk program prioritas.
- Perubahan Proyeksi Pembiayaan Daerah– Penyesuaian sumber dan penggunaan pembiayaan.
“Ranperda ini disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025, yang menjadi dasar bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran (RKA-SKPD),” jelas Erwan.
Evaluasi Realisasi Semester I APBD 2025
Sebelum membahas Ranperda, rapat juga menyampaikan laporan realisasi APBD semester pertama tahun 2025 sebagai bahan evaluasi.
Data ini menjadi pertimbangan dalam menetapkan perubahan anggaran untuk sisa tahun anggaran.
Pembahasan Ranperda akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk pembacaan ikhtisar, pendalaman di komisi, dan pembahasan akhir di Banggar sebelum diajukan ke paripurna penetapan.
Jika disetujui, Ranperda ini akan menjadi Perda Perubahan APBD Jabar 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun.
Dengan langkah ini, DPRD dan Pemda Jabar berkomitmen memastikan APBD 2025 tetap responsif terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah. (*Red)