BANDUNG LJ – Pengelolaan SMA/SMK dilakukan oleh Pemkab/Kota namun seiring berlakukanya UU Nomor 23/Tahun 2014 maka akan dilakukan oleh Pemprov sehingga diperlukan persiapan terutama menyangkut pengalihan aset. Oleh karena itu dalam perencanaan alih kelola SMA/SMK, Pemprov perlu mengidentifikasi berbagai aspek, antara lain Personil, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D).
Menyikapi hal itu Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dipimpin Wakil Ketua Komisi V Yomanius Untung melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya terkait percepatan alih kelola SMA/SMK oleh Pemprov Jabar tahun 2016.
Dalam pembicaraan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Mochammad Zein yang didampingi Sekretaris Disdik Achmad Djuhana, Wakil Ketua Komisi V mengemukakan pengalihan pengelolaam SMA/SMK oleh pemerintah provinsi merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut dikatakannya,oleh karena itu kami mengharapkan kabupaten/kota bisa segera mengidentifikasi data aset baik berupa tanah, bangunan, guru , peserta didik serta hal lain yang terkait kepada provinsi. Ini tidak lain untuk mempermudah kami dalam melakukan pengambilalihan serta membuat penganggaran ke depannya,kata legislator dari Golkar ini.
Menurut Untung alih kelola SMA/SMK oleh Pemprov membawa konsekuensi anggaran Pemprov untuk tunjangan guru, dana BOS, ruang kelas baru yang semula dianggarkan di kab/kota. (Ydi)