DPRD Godok Perda Garam Beryodium

BANDUNG (lintasjabar.com),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan  Peraturan Daerah (Perda) tentang Garam Beryodium. Sejauh ini, prosesnya kini tengah memasuki tahapan pembahasan di Pansus II. Pemprov Jabar menilai, garam bukan hanya sebagai penyedap masakan tetapi juga memilki peran yang besar terhadap kesehatan.

Menyikapi hal itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Ir. H. Helmi Attamimi dalam keterangannya kepada wartawan  di Gedung DPRD Jabar Bandung,  Selasa (10/8) menilai, terkait dengan sedang dirancangnya Raperda tersebut menjadi Perda, dirinya meminta ada persiapan langkah tindak lanjut karena dari Raperda tersebut tercatat ada beberapa kelemahan.

“Dalam rangka meningkatkan pembangunan sektor kesehatan khususnya untuk mencegah terjadinya penyakit gondok di kalangan masyarakat Perda tentang Garam Beryodium penting untuk dibuat. Namun, jika ada aturan yang memberlakukan setiap garam yang dijual di pasaran harus  beryodium dan mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujarnya seraya ditegaskan harus diiringi dengan mengeluarkan sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Sejauh ini, tambahnya, bila tidak diambil tindak lanjutnya, maka dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat karena pada sebagian masyarakat khususnya di daerah pelosok banyak orang yang tidak tahu bagaimana garam yodium tersebut, baik di kalangan penjual maupun pembeli.

“Sebelum Perda tersebut diberlakukan diharapkan Pemprov. Jabar melalui Disperindag Jabar diminta melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada masyarakat. Pembentukkan Perda tentang Garam Beryodium, dan hal itu, membuka peluang datangnya garam impor,” tegasnya.

Dirinya juga berharap Pemprov. Jabar tetap mempertahankan usaha rakyat dalam pembuatan garam serta melalui Perda tersebut Pemprov. Jabar diminta mempersiapkan langkah-langkah yang akan mendongkrak peningkatan kesejahteraan penggarap garam.

Adapun saat dimintai tanggapannya, Anggota Pansus II, Humar Dani, SH., SE., MM, mengatakan, menurut laporan dari pihak Pemprov. Jabar selaku pengusul Raperda, dalam tahun 2010, jumlah garam beryodium di Jabar mencapai 145.000 juta ton. Dengan adanya temuan tersebut, usaha garam dari sisi kepentingan ekonomi jelas mempunyai prospek.

“Jika nanti Raperda tersebut dapat menjadi Perda, menurut laporan perusahaan yang sudah mempunyai kompetensi untuk pengadaan garam beryodium adalah PT Bio Farma. Untuk itu, sehubungan dengan pemberlakukan Perda tersebut perlu diwaspadai praktek monopoli pengadaan garam beryodium,” terangnya.

Hal itu pula untuk menghindari terjadinya monopoli yang berdampak pada matinya usaha rakyat. Disamping itu, lanjutnya, Pemprov. Jabar juga diminta mempersiapkan pengawasan penjualan garam beryodium baik dari tingkat produsen sampai konsumen,pungkasnya. (Zaen)

Tinggalkan Balasan