BANDUNG LJ – Pendampingan hukum nampaknya masih menjadi hal yang awam bagi sebagian masyarakat di Jawa Barat. Bahkan tidak jarang masyarakat yang berurusan dengan hukum justru terjebak dengan hukum itu sendiri. Terlebih bagi kalangan masyarakat miskin yang kebanyakan tidak mengerti mekanisme pelaksanaan maupun proses hukum yang berlaku.
Karena itu, untuk mencari masukan terkait bantuan hukum bagi masyarakat msikin, BP Perda DPRD Jabar meminta masukan berkaitan dengan proses pendampingan hukum yang disediakan pemerintah.
Anggota BP Perda DPRD Jabar, Ganiwati mengatakan, secara umum masyarakat Jabar tidak memahami dengan baik mengenai bantuan hukum baik itu pidana maupun perdata. Tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang awam dalam menjalankan proses hukum bagi yang tertimpa kasus.
“Dari 26 kabupaten kota, tentu sebagiannya masih terdapat masyarakat miskin yang terjerat kasus hukum, untuk pendampingannya belum tentu mengetahui proses awal hingga akhir,” ujar Ganiwati di Pemda Kabupaten Tasikmalaya.
Acuan etimologi belum ada kriteria miskin yang sebenarnya seperti apa. Karena itu, perlu kategori maupun kriteria masyarakat yang diklasifikasikan sebagai masyarkat miskin untuk menghindari salah sasaran.
“Kita harus selektif dalam menjalankan amanat rakyat ini. Jangan sampa ada kekeliruan dalam pendataan rakyat miskin,” katanya. (Ydi)