BANDUNG (lintasjabar.com),- Sesuai dengan Program Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2010, terhitung mulai tanggal 24 sampai dengan 31 Agustus 2010 (enam hari kerja) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Reses II Tahun Anggaran 2010. Kegiatan reses ini merupakan kegiatan reses yang kedua dari tiga kali kegiatan reses di tahun sidang 2010, dan merupakan kegiatan reses yang ketiga bagi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat hasil pemilu legislatif 2009. Kegiatan reses akan dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD yaitu di 11 dapil di Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan Pasal 318 UU No. 27 Tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD dan Pasal 111 Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan melalui kegiatan reses ini dilakukan agar anggota DPRD mengetahui secara lebih jauh tentang kondisi masyarakat serta mengoptimalkan pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan yang digulirkan di daerah pemilihan masing-masing.
Selain merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan, kegiatan reses ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi kinerja DPRD. Sebagaimana diketahui situasi dan kondisi masyarakat saat ini yang memiliki mobilitas yang sangat tinggi, menuntut anggota DPRD untuk memiliki kemampuan yang cepat dan tinggi dalam menyerap apa yang terjadi di masyarakat dan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan Reses II, sebagaimana Rapat Banmus tanggal 19 Juli 2010 dan Keputusan Pimpinan Nomor 162.5/Kep.Pem-9/2010 tentang Penetapan Reses II DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun Sidang 2010 ini, bertujuan untuk mengetahui dari dekat kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, mengetahui dan mempelajari masalah-masalah yang perlu segera dipecahkan dan diusahakan penyelesaiannya, serta melengkapi informasi sesuai dengan bidang garapan komisi-komisi yaitu pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat Pasal 111, hasil kegiatan reses masing-masing anggota dilaporkan kepada Pimpinan Fraksinya selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak diterimanya laporan, selanjutnya Pimpinan DPRD menyampaikan hasil kegiatan reses kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti.
Kepada masyarakat yang berkepentingan dengan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, diinformasikan bahwa setelah reses, kegiatan di DPRD Provisni Jawa Barat akan kembali berjalan seperti biasa mulai tanggal 1 September 2010. (Zaen)