DPRD Jabar : Reklame Diatas Lahan Pemprov Bisa Diambil Restribusi

BANDUNG (LJ) – Kalangan DPRD Jawa Barat berharap keberadaan reklame iklan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa menjadi sumber pemasukan bagi kas provinsi. Sebab, selama ini keberadaan reklame tersebut sama sekali tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah Pemprov Jabar. 

Demikian diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Jabar Diah Nurwitasari, di Gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro no 27 kota Bandung, Rabu (28/5). Diah mengatakan, selama ini pengusaha reklame yang menggunakan lahan milik pemprov menyerahkan pajak ke pemerintah kabupaten/kota. 

Padahal, lanjut Diah, reklame dibangun di atas lahan milik Pemprov Jabar. Sebagai contoh, sebut Diah, ketika bahu jalan milik provinsi di bawah pengelolaan Dinas Bina Marga digunakan untuk reklame, maka pengusaha tersebut harus membayar biaya sewa lahan.

Lebih lanjut dikatakannya,dan selama ini, pengusaha belum membayar retribusi pemanfaatan ruang milik provinsi,tutur Diah seraya mengatakan tarif sewa lahan idealnya ditentukan per meter persegi,kata legislator dari PKS ini.

Menurutnya  tidak menutup kemungkinan jika tarif tersebut mengacu pada besaran tarif yang berlaku di DKI Jakarta. “Mungkin saja, karena melihat kesanggupan ekonomi Jabar. Atau setidaknya tidak lebih rendah dari yang berlaku di provinsi lain di pulau Jawa,” ujarnya.

Oleh karena itu, Diah berharap, pembahasan DPRD Jabar terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi daerah bisa melegalkan pemungutan biaya sewa lahan tersebut. Menurutnya, hal ini akan membantu pemprov dalam merealisasikan target pendapatan asli daerah 2014 sebesar Rp 13 triliun,pungkasnya. (Ihsan)

Tinggalkan Balasan