DPRD Jabar: Wabup Bogor Dapat Ambil Alih Pemerintahan

BANDUNG (LJ) – Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah menyatakan,pasca ditetapkannya bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka oleh KPK. Wakil Bupati (Wabup) Bogor, dapat mengambil alih roda pemerintahan Kabupaten Bogor ketika Bupatinya tidak dapat memimpin karena tersandung hukum.

Lebih lanjut dikatakannya,”Ada Wakil Bupati yang secara otomatis mengambil alih jalannya roda pemerintahan.Ia berharap Wabup Bogor, Nuhayanti melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah dengan baik sesuai ketentuan agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan normal,kata legislator dari Partai Demokrat ini pada wartawan di Bandung,Jumat(9/5)

Terutama, kata dia, persoalan pelanggaran hukum yang menimpa Bupati Bogor itu tidak berdampak terganggunya pelayanan publik atau merugikan masyarakat.”Kami mengharapkan agar Wakil Bupati menjalankan roda pemerintahan untuk melakukan pelayanan yang baik untuk kepentingan publik, dan tetap kondusif,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Rachmat Yasin dalam operasi tangkap tangan, Rabu (7/5) malam.

Politisi PPP yang juga Ketua DPW  Jabar tersebut dibawa KPK dari rumahnya di kawasan Perumahan Taman Yasmin Sektor III, Jalan Wijaya Kusuma Rata, Kelurahan Curuk Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. (Ihsan)

Tinggalkan Balasan