DPRD Sarankan Kadisdik Jabar Mundur Karena Status Hukum Tersangka

BANDUNG LJ  – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyarankan agar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Asep Hilman mengundurkan diri dari jabatannya karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jabar terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan Buku Aksara Sunda tahun 2010.

Agus Welianto
Agus Welianto

“Pertama kami menyatakan prihatin atas penetapan Pak Asep Hilman sebagai tersangka oleh Kejati. Kedua kami sarankan agar bisa fokus terhadap kasus hukumnya, kami mengusulkan agar mengundurkan diri saja,” kata Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Agus Welianto Santoso, di Bandung, Kemarin.

Kewenangan untuk menonaktifkan seorang kepala dinas sepenuhnya ada di tangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.”Kalau sudah mengundurkan mekanisme itu ada di gubernur, apakah bisa menunjuk pelaksana tugas karena walau kinerja tetap berjalan tetap secara pelaksanaan harus ada yang bertanggung jawab,” kata dia.

Ia menuturkan perkara hukum yang menimpa Kadisdik Jawa Barat tersebut bisa dijadikan sebagai catatan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya agar lebih berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa.

Pihaknya meminta agar masyarakat menerapkan azas praduga tak bersalah sebelum ada putusan tetap dari pengadilanterhadap kasus hukum yang dialami oleh Asep Hilman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman menyatakan penetapan Asep Hilman sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015.

Ia menuturkan penyidik Kejati Jabar menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan langsung menetapkan tersangka dan perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan penggelembungan harga buku yang seluruhnya Rp 4,6 miliar. (Ydi/Zaen)

Tinggalkan Balasan