BANDUNG LJ –DPRD Jawa Barat dalam mensahkan anggaran perubahan yang kemudian disepakati sebagai anggaran murni telah melakukan langkah antisipasi terhadap perubahan kebijakan nasional untuk dijadikan pembiayaan dalam pembangunan Jawa barat pada 2014.
Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara mengatakan, Anggaran perubahan yang ditetapkan sebetulnya tidak banyak berubah secara signifikan akan tetapi pihak DPRD Jabar menyepakati anggaran perubahan yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan banggar dan Tim Pelaksana Anggaran Daerah (TPAD)
Menurutnya dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KU-PAPBD) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) disepakati 26 pernyataan pokok subtansif dari berbagai komisi di DPRD Jabar sebagai penekanan terhadap dokumen KU-P APBD dan PPAS.
“Saya akan paparkan gambaran secara umum mengenai 26 point tersebut untuk dijadikan bahan kajian bagi masyrakat umum,” jelas Irfan ketika di temui di gedung DPRD Jabar kemarin (17/8)
Ia mamaparkan, Dewan menekankan pada skala prioritas yang dianggap penting dan krusial yaitu pada bidang pemerintahan untuk mengantisipasi implementasi UU Desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran ini.
Salah satunya terkait Undang Undang Desa Irfan menambahkan, UU Desa yang baru ditetapkan oleh presiden Dewan akan mendorong program bantuan untuk desa tersebut agar terealisasi dengan baik. “Bantuan desakan ditetapkan sebesar 1 milyar sebagai langkah pemerataan pembangunan dan mengurangi urbanisasi ke kota, untuk itu tata kelola keuangan di desa harus benar bila diperlukan dibuat perda sebagai turunan dari UU Nomer Tahun 2014 tentang Desa,” pungkas Irfan. (Ihsan)