Fatal Akibat Abaikan Lingkungan

Oleh: Daddy Rohanady*

Masyarakat Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda tersebut terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal. Perda tersebut lebih dikenal dengan singkatan RPPLH.

Jangka waktu berlakunya RPPLH Provinsi adalah 30 (tiga puluh) tahun. Adapun RPPLH Provinsi memiliki sistematika sebagai berikut.

BAB I: Pendahuluan, yang memuat subbab mengenai:

  1. latar belakang;
  2. tujuan RPPLHD Provinsi;
  3. sasaran penyusunan RPPLHD Provinsi;
  4. ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan RPPLHD Provinsi;
  5. pengertian RPPLH dan landasan hukum RPPLH;
  6. metodologi penyusunan RPPLH;
  7. sistematika dokumen.

BAB II: Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah Provinsi, yang memuat subbab mengenai:

  1. deskripsi ekoregion di Daerah Provinsi;
  2. potensi, sebaran dan pemanfaatan SDA prioritas di ekoregion Daerah Provinsi;
  3. masyarakat adat di Daerah Provinsi;
  4. indikasi daya dukung dan daya tampung di wilayah ekoregion Daerah Provinsi;
  5. tekanan terhadap wilayah ekoregion di Daerah Provinsi.

BAB III: Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi yang memuat subbab mengenai:

  1. tantangan utama dan isu strategis di Daerah Provinsi;
  2. tantangan utama dan isu strategis di setiap ekoregion di Daerah Provinsi.

BAB IV: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi yang memuat subbab mengenai:

  1. tujuan dan sasaran rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
  2. strategi dan skenario rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
  3. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi umum; dan
  4. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi implementasi.

BAB V: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi, yang memuat subbab mengenai:

  1. interaksi antar ekoregion;
  2. interaksi antar wilayah administrasi.

Perda tersebut di bagian akhirnya masih memiliki Lampiran.

    Dalam BAB V tentang Pemantauan, Pelaporan, dan Peninjauan, diatur dalam Pasal 6 beberapa hal:

    (1). Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melaksanakan pemantauan, pelaporan, dan peninjauan RPPLH Provinsi.

    (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi.

    (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur.

    (4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.

    (5) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

    (6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk menyesuaikan Data dan Informasi dalam RPPLH Provinsi.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, pelaporan, dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.

    Perubahan RPPLH Provinsi dapat dilakukan dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan Data dan Informasi Lingkungan Hidup;

    Pembiayaan untuk Pelaksanaan RPPLH Provinsi bersumber dari anggaran pendapatan belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perda RPPLH juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan RPPLH Provinsi. Peran serta masyarakat tersebut berbentuk: a. pengawasan; b. pemberian pendapat, saran dan usul; c. bantuan teknis; dan d. penyampaian informasi dan/atau pelaporan. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam tahapan pemantauan dan peninjauan.

    Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup di Jabar diharapkan menjadi lebih terarah. Dengan demikian, masyarakat Jabar menjadi lebih sehat, terhindar dari bencana, adil, makmur, dan sejahtera. ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda tersebut terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal. Perda tersebut lebih dikenal dengan singkatan RPPLH.

    Jangka waktu berlakunya RPPLH Provinsi adalah 30 (tiga puluh) tahun. Adapun RPPLH Provinsi memiliki muatan sebagai berikut. Pendahuluan, yang memuat subbab mengenai:

    1. latar belakang;
    2. tujuan RPPLHD Provinsi;
    3. sasaran penyusunan RPPLHD Provinsi;
    4. ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan RPPLHD Provinsi;
    5. pengertian RPPLH dan landasan hukum RPPLH;
    6. metodologi penyusunan RPPLH;
    7. sistematika dokumen.

    Terkait Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah Provinsi, Diatur hal-hal berikut.

    1. deskripsi ekoregion di Daerah Provinsi;
    2. potensi, sebaran dan pemanfaatan SDA prioritas di ekoregion Daerah Provinsi;
    3. masyarakat adat di Daerah Provinsi;
    4. indikasi daya dukung dan daya tampung di wilayah ekoregion Daerah Provinsi;
    5. tekanan terhadap wilayah ekoregion di Daerah Provinsi.

    Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi juga dipetakan. Dimuat di dalamnya:

    1. tantangan utama dan isu strategis di Daerah Provinsi;
    2. tantangan utama dan isu strategis di setiap ekoregion di Daerah Provinsi.

    Ada pula Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi yang memuat:

    1. tujuan dan sasaran rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
    2. strategi dan skenario rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
    3. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi umum; dan
    4. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi implementasi.

    Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi mengatur:

    1. interaksi antar ekoregion;
    2. interaksi antar wilayah administrasi.

    Perda tersebut juga mengatur tentang Pemantauan, Pelaporan, dan Peninjauan, misalnya dalam Pasal 6 diatur bahwa:

    (1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melaksanakan pemantauan, pelaporan, dan peninjauan RPPLH Provinsi.

    (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi.

    (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur.

    (4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.

    (5) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

    (6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk menyesuaikan Data dan Informasi dalam RPPLH Provinsi.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, pelaporan, dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.

    Perubahan RPPLH Provinsi dapat dilakukan dalam hal hasil peninjauan  menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan Data dan Informasi Lingkungan Hidup;

    Pembiayaan untuk Pelaksanaan RPPLH Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jabar dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perda RPPLH juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan RPPLH Provinsi.

    Peran serta masyarakat tersebut berbentuk: a. pengawasan; b. pemberian pendapat, saran dan usul; c. bantuan teknis; dan d. penyampaian informasi dan/atau pelaporan. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam tahapan pemantauan dan peninjauan.

    Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup di Jabar diharapkan menjadi lebih terarah. Berbagai bencana yang menimpa Jabar mestinya juga sudah terantisipasi sejak dini. Atau, akibat bencana akan lebih minimalis jika langkah-langkah mitigasi sudah dilakukan dengan terencana dengan baik.

    Dengan demikian, masyarakat Jabar menjadi lebih,  sehat, relatif terhindar dari bencana, adil, makmur, dan sejahtera.

                        *Penulis: Anggota DPRD Provinsi Jabar