Fraksi RNR Jabar Temukan Kejanggalan Pembebasan Lahan BIJB

BANDUNG LJ – Ketua Fraksi Restorsi Nurani Rakyat (FRNR) DPRD Provinsi Jawa Barat, M.Iqbal MI, mengatakan, berdasarkan hasil penecermatan dan pendalaman serta memperhatikan kajian dan analisa para ahli terhadap LKPJ Gubernur 2014, ada beberapa kegiatan yang mencapai target dan ada tidak tercapai bahkan ada yang tidak dilaksanakan.

Untuk itu, Fraksi RNR  memberikan catatan dan rekomendasi khusus terhadap beberapa program Peprov tahun 2014.  Diantara tentang Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati; KONI Jabar; BJB dan BUMD dan KBU.

Dari kempat catatan tersebut,  Fraksi RNR merekomendasikan agar segera  dibentuk Pansus tentang pembebasan lahan karena ada indikasi penyalahgunaan pembebesan lahan. Untuk itu, Fraksi RNR meminta pihak Pemprov Jabar  untuk  menghentikan dulu atau dilakukan moraturium terhadap proses pembebasan lahan   BIJB Kertajati Majalengka. Karena sampai saat ini,   masyarakat Desa Sukamulya belum mau menerima tawaran yang diajukan oleh Satgas.

Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi RNR M. Iqbal MI, didampingi Wakil Ketua Marjaya Ibrahim,  Bendahara FRNR Hj.Imas Noeraini dan anggota Rustandie kepada wartawan  di ruang FRNR DPRD Jabar kemarin.

Dikatakan Iqbal,  moraturium dimaksudkan untuk meminimalisir tingkat keresahan masyarakat Desa Sukamulya. Selain itu, Fraksi RNR juga menemukan adanya kejanggalan dalam proses dan penerimaan dana pembebasan lahan yang diterima masyarakat.  Namun, kami juga menemukan adanya  indikasi permainan oknum Satgas dilapangan yaitu dengan cara menyewakan lahan yang sudah dibebaskan oleh Pemprov.

Kedua  permasalahan tersebut, hendaknya dilakukan clear and clean terlebih dahulu, sembari menunggu hasil hasil kajian Tim Apresial, baru dilanjutkan dengan pembahasan pembebasan lahan, kata Ketua Fraksi RNR DPRD Jabar M.Iqbal MI

Iqbal menjelaskan, dalam proses pembayaran pembebesan lahan Desa Sukamulya ternyata ditemukan adanya ketidak singkronan antara data di buku rekening Bank dengan kenyataan uang yang diterima masyarakat.  Dirinya mennontohkan, saat transaksi dibayar seharga Rp.250 juta, namun setelah itu di mutasi kerekening lain sebesar Rp.120 juta, sisanya sebesar Rp.130 juta-lah yang murni uang  milik yang punya lahan.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya mutasi ke rekening khusus atas nama pejabat BJB Majalengka yang nilainya mencapai Rp. 9, 6 miliar dari mutasi rekening sebanyak 44 orang.   Akibat mutasi rekening tersebut, maka warga Desa Sukamulya  terjadi kecemburuan.  Untuk itu, persoalan ini harus segera dibereskan terlebih dahulu.

Adapun bukti buku rekening dan kwitansi penyewaan rumah hantu dan lahan kini sudah diserahkan ke KPK dan  Kejagung RI. Sehingga tinggal menunggu timdak lanjut dari kedua instansi tersebut. (Ihsan)

Tinggalkan Balasan