Gelar Sosdap MPR RI, Hoerudin: Sejarah Ketatanegaraan Indonesia Menganut Prinsip Demokrasi Deliberatif

Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S. Ag., MH saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Kecamatan Cikajang Kab. Garut, Rabu 21 Mei 2025. (Photo: istimewa)

KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Perlu diketahui bahwa konstitusi yang pernah berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip demokrasi deliberatif, yakni adanya ruang publik untuk terlibat.

Prinsip tersebut memungkinkan adanya pertemuan dua komunikasi penting yakni dari masyarakat dan para perumus amandemen konstitusi.

Demikian diungkapkan Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S. Ag., MH saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Kecamatan Cikajang Kab. Garut, Rabu 21 Mei 2025.

Media Sosdap MPR RI tersebut menyosialisasikan terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Dan kali ini Hoerudin memaparkan soal prinsip demokrasi deliberatif dalam konsitusi Indonesia.

Menurut Hoerudin yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI ini, dengan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, maka setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Artinya, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan pemerintah secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi,” jelasnya.

Jadi bisa disimpulkan, sambung Hoerudin, sebagai dasar hukum tertinggi dan fundamental, maka konstitusi harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan dilaksanakan sesuai dengan isi dan jiwa konstitusi tersebut.

Di Indonesia, lanjutnya, sejarah konstitusi dibagi menjadi beberapa periode yang melibatkan founding fathers dalam merumuskan UUD NRI Tahun 1945. Kemudian, seiring dengan berkembangnya zaman, konstitusi UUD NRI 1945 juga mengalami beberapa tahap perubahan.

“Namun, ada sebuah prinsip yang tetap tertanam dalam setiap sejarah perubahan konstitusi UUD NRI 1945, yakni prinsip demokrasi deliberatif,” pungkas legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. (Red)