BANDUNG (LJ) – Lima pejabat Pemprov Jabar yang tergabung dalam Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang/Jasa pada proyek pengadaan alat peraga TK/SD satu atap di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Jabar tahun anggaran 2011 sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/3/2014)
Kelima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar itu adalah Ketua ULP Busono dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Sekretaris ULP Ujang Rohman dari Dinas Kesehatan, anggota ULP Heri Mulyawan dari Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Muhammad Irfan dari Dinas Binamarga, dan Saiful Rokhman dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Dalam orasinya LSM GMBI mendukung Ketua Pengadilan Negeri Bandung agar tidak takut terhadap pihak-pihak lain yang mencoba mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Dan meminta kelima orang tersebut agar segera ditahan, soalnya kelima orang tersebut statusnya masih tahanan Kota dan takut melarikan diri.
Seharusnya aparat penegak hukum tidak memberikan toleransi kepada para koruptor, soalnya sadar atau tidak tingkat korupsi di Jawa Barat masih tingggi dan itu akan berdampak pada tingkat kemiskinan penduduk di Jawa Barat.
Menurut Ketua Umum DPP LSM GMBI Moch.Fauzan Rahman,SE kepada wartawan, hari ini GMBI mensikapi dan sekaligus sebagai sosial kontrol didalam persoalan tindak pidana korupsi. persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung terkait lima orang Pokja panitia ULP dalam proyek pengadaan alat peraga TK/SD satu atap di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2011.
Dalam kesempatan ini kami memberikan dukungan kepada Ketua Pengadilan Negei Bandung dan Hakim penyidang. Untuk segera melakukan proses hukum yang seadil-adilnya,dan memberikan putusan hukum yang seberat-beratnya. Karena mereka kami anggap terindikasi sebagai biang kerok dari pada korupsi di Jawa Barat.
Lanjut Fauzan,kenapa demikian, karena pada tanggal 10 Oktober 2013 kita (GMBI-red) perna mendemokan permasalahan ini di Gedung Pakuan, dan kita mempertanyakan posisi salah seorang yang bernama Busono yang juga menjabat PPK di RS Alhisan.
Dalam persidangan hari ini, bahwa hakim harus berpihak kepada masyarakat.dan segera menjatukan hukum yang seberat-beratnya serta dilakukan penahanan kepada ke Lima orang tersebut.katanya (Zen)