BANDUNG (Lintasjabar.com),- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengucurkan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebesar Rp 61,9 miliar. Anggaran sebesar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2010. Bantuan keuangan itu diperuntukan bagi 5.242 desa yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota Banjar. Masing-masing desa mendapatkan dana sebesar Rp 11.825.000. Pelaksanaan kegiatan itu, baik verifikasi maupun validasi dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut Heryawan menyatakan dengan bantuan keuangan itu diharapkan semakin memantapkan kinerja Pemerintah Daerah untuk mendukung pelayanan prima kepada masyarakat. Tentunya berjalannya pemerintahan berlangsung bersih dan berwibawa. “Dengan bantuan keuangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas Pemerintahan Desa, khususnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan” tegasnya di Gedung Negara Pakuan Bandung, Selasa (7/9).
Menurut Kepala BPMPD, Dadang Ma’soem proses pencairan dana bantuan keuangan itu dilakukan dengan pemidahbukuan dari Kas Daerah Provinsi Jawa Barat ke rekening bank atas nama Pemerintahan Desa. Tentunya sebelum itu, Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati/Walikota. Kemudian Bupati/Walikota akan melakukan inventarisir kelengkapan usulan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. Kemudian diteruskan dengan permohonan kepada Gubernur Jawa Barat melalui BPMPD Provinsi Jawa Barat.
Sementara untuk mengawasi penggunaan bantuan keuangan tersebut, akan dilakukan BPMPD Provinsi Jawa Barat, Bupati/Walikota bersangkutan dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Semua pihak itu akan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. (Dudi)