Gubernur : Semua Pihak Harus Menjaga Kelestarian Hutan

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Gubernur Jawa Barat mendorong pengelolaan hutan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat sekitar hutan. Pola pengelolaan itu cukup efektif menekan laju kerusakan hutan. Hal itu disebabkan, masyarakat sekitar hutan turut menjaga kelestarian hutan disamping mereka juga mendapatkan manfaatnya. Terpenting lanjut Heryawan, agar masyarakat sekitar hutan dapat memanfaatkan sumberdaya hutan dengan baik melalui pengelolaan kemitraan ataupun kerjasama pengelolaan kawasan konservasi. Semua upaya pelestarian hutan itu dijalankan dalam rangka mewujudkan Jawa Barat sebagai Green Province pada tahun 2013. Hal itu dinyatakan Heryawan saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Masalah Kehutanan di Gedung Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jl. Ir. H. Juanda Bandung, Selasa (14/12).

Lebih lanjut Heryawan menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas kegiatan illegal logging dan perambahan hutan. Tentunya untuk melaksanakan itu membutuhkan dukungan semua pihak. Untuk itu tepat bila dalam menjaga kelestarian hutan melibatkan masyarakat, diantaranya melalui Asosiasi Kepala Desa Sekitar Hutan Negara (AKSHN), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan kelompok Pengamanan Hutan Swakarsa (Pamhut Swakarsa). “Saat pertama kali dilantik, saya meninjau dan mendukung operasi pemberantasan illegal logging di Hutan Cigugur Ciamis. Meski demikian masyarakat juga harus diberikan akses memanfaatkan hutan sebaik mungkin,” tuturnya.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, luas hutan di Jawa Barat mencapai 21,06 persen dari luas wilayah Jawa Barat. Jumlah luasan itu masih di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 yang mensyaratkan luas hutan di suatu wilayah lebih besar dari 30 persen. Berdasarkan hal itu, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki arah kebijakan strategis terkait dengan upaya pelestarian sumberdaya alam dan ekosistemnya. Seperti membentuk Tim Pengamanan, mengeluarkan surat edaran atau keputusan Gubernur yang mendorong penegakan hukum bidng kehutanan. “Semua itu dalam rangka memberikan landasan yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Heryawan.

Terkait dengan Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kehutanan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat bersama pengelola kehutanan lainnya berhasil mendata luasan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal. Bahkan  menurut Anang Sudarna, Kepala Dishut Provinsi Jawa Barat, ada sekitar 58.344,31 hektar yang patut diduga masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan. Dari jumlah luasan itu sekitar 52.653,82 hektar masuk dalam penguasaan Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten. Sisanya yakni 3.478,13 hektar berada dalam pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan 2.212,36 hektar masuk dalam wilayah Taman Nasional. (Zaen)

Tinggalkan Balasan