Kab. Bandung LJ – Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye atau menjadi tim sukses dalam pilkada serentak tahun 2015 nanti.
Selain itu, guru juga tidak boleh mengajak atau mempengaruhi siswanya sebagai pemilih pemula.
Demikian disampaikan Sekjen FGII, Iwan Hermawan kepada wartawan, Minggu (4/10/2015).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, melarang PNS memberi dukungan seperti ikut kampanye, menggunakan atribut, mengerahkan orang lain, apalagi menggunakan fasilitas negara.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA di Kab. Bandung, diduga berpihak kepada salah satu pasangan cabup cawabup dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kab. Bandung yang akan digelar seremtak 9 Desember 2015 nanti.
Diakui Iwan, organisasi profesi guru sering ditunggangi kepentingan politik. Bahkan, menyalahgunakan profesinya itu untuk mempengaruhi siswa sebagai pemilih pemula dengan diming-imingi materi atau atribut partai seperti kaos.
Meski begitu, pihaknya hanya mengimbau. Sebab, jika ada PNS yang melanggar, yang memberikan sanksi adalah badan kepegawaian daerah (BKD) dan Panwaslu.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Endang Wihdatiningtyas menegaskan, masyarakat yang menemukan pelanggaran pemanfaatan fasilitas negara dan mobilisasi PNS oleh petahana, segera melaporkannya kepada Bawaslu.
Bawaslu pun tidak bisa memberikan sanksi langsung kepada PNS terkait kampanye politik. Tapi, Kementrian Dalam Negeri serta Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berwenang memberikan sanksi terkait pelanggaran seperti itu. (dKus)