
KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Dalam sistem demokrasi, konstitusi dan tata negara berperan penting dalam memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara adil dan demokratis, serta melindungi hak-hak warga negara.
Sebab itu, konstitusi dan tata negara adalah dua konsep yang saling terkait dalam sistem pemerintahan suatu negara.
Hal tersebut disinggung anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat memaparkan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang berlangsung di Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Senin 27 Oktober 2025.
Dalam kegiatan media Sosdap MPR RI tersebut, Hoerudin membeberkan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi suatu negara selain juga mengatur struktur dan fungsi pemerintahan.
“Konstitusi pun menjamin hak-hak dan kebebasan warga negara serta menetapkan prinsip-prinsip dasar negara,” ujar Hoerudin yang menjabat anggota DPR RI selama tiga periode dari Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Begitu pula terkait tata negara, dijelaskan politisi PAN ini, bahwa tata negara merupakan sistem pemerintahan yang digunakan oleh suatu negara, mengatur juga hubungan antara lembaga-lembaga negara, selain juga menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan dan dikontrol.
Bukan hanya itu, dipaparkan Hoerudin, dalam administrasi negara, konstitusi berperan penting sebagai landasan hukum yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan dan bagaimana lembaga-lembaga negara berfungsi.
Sehingga, sambungnya, konstitusi dan administrasi negara adalah dua konsep yang saling terkait dalam sistem pemerintahan suatu negara.Seperti telah diterangkan soal kedudukan konstitusi, maka administrasi negara sebagai dari landasan hukum yang mengatur lembaga-lembaga negara berfungsi.
“Adminstrasi negara yakni sistem pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan. Hal itu meliputi lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Disamping itu bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan publik dan menyediakan layanan publik,” jelas anggota Komisi X ini.
Berdasarkan hal itu, Hoerudin menilai ketiga konsep tersebut antara konstitusi, tata negara serta administrasi negara memiliki saling keterkaitan dalam sistem pemerintahan suatu negara.
Sedang ditambahkannya, menilik pada hukum administrasi negara diantaranya mengatur kegiatan administrasi pemerintahan, mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara juga berfokus pada aspek pelaksanaan kebijakan publik dan layanan publik.
“Jadi konsep-konsep tersebut saling terkait dan berperan penting dalam memastikan bahwa pemerintahan berjalan secara adil, demokratis, dan efektif,” pungkasnya. (*Red)












