
KAB. TASIKMALAYA, LINTAS JABAR – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S. Ag, MH membeberkan peranan dan kewajiban lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurutnya, kewajiban konstitusional DPR mencakup beberapa aspek penting dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan.
Hal itu ungkapkan saat kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai media Sosdap MPR RI di Kamulyan Kecamatan Manonjaya Kab. Tasikmalaya, Selasa 9 September 2025.
“Peranan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga legislatif yang memiliki tiga fungsi utama. Tiga fungsi itu adalah legislasi, anggaran dan pengawasan,” ujar politisi Fraksi PAN asal Dapil Jabar XI.
Menurutnya, disamping itu DPR juga berfungsi menyerap aspirasi rakyat, mewakili suara rakyat, dan mengawasi kinerja pemerintah untuk memastikan kebijakan yang berkeadilan.
Namun demikian, Hoerudin mengungkapkan beberapa kewajiban utama DPR secara konstitusional.
Dalam konstitusi, DPR berkewajiban memenuhi kehadiran dalam sidang. Karenanya anggota DPR wajib hadir dalam rapat sidang dan mengikuti jalannya pembahasan RUU maupun isu-isu lain yang dibahas.
Kewajiban lainnya adalah melaksanakan fungsi Pengawasan. Oleh sebab itu, DPR memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dan kinerja aparatur negara.
Secara konstitusi juga, sambungnya, DPR memiliki kewajiban mematuhi Kode Etik DPR. Diantaranya anggota DPR wajib mematuhi kode etik yang berlaku di dalam DPR, mencakup norma-norma perilaku yang harus diikuti dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Begitu pula, DPR memiliki kewajiban untuk mewakili rakyat. Dan setiap anggota DPR memiliki kewajiban untuk mewakili rakyat yang memilihnya, menyuarakan kepentingan rakyat, dan berusaha mencarikan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat.
“Hal tak kalah penting adalah berkontribusi memastikan transparansi pelaksanaan fungsi dan akuntabilitas kerja DPR kepada rakyat, sebagai bagian dari demokrasi yang sehat,” tegas Hoerudin yang juga anggota Komisi X DPR RI ini.
Bahkan, dikemukakan Hoerudin, dalam konteks tertentu, kewajiban konstitusional DPR juga termasuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan memprioritaskan pengesahan RUU yang penting bagi masyarakat, seperti RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah menunggu pengesahan selama 21 tahun.
“Dengan menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, DPR dapat memastikan bahwa fungsi legislatif dan pengawasan berjalan efektif dan sesuai dengan kepentingan rakyat,” pungkasnya. (*Red)