
KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang lebih popular disebut Empat Pilar MPR RI, merupakan kegiatan resmi Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR). Kegiatan ini pun sejalan dengan perintah dari Undang-undang No. 17 Tahun 2014.
MPR RI melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai kebangsaan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dan kegiatan sosialisasi merupakan kegiatan yang dipentingkan agar warga bangsa paham dan mengerti dasar dan pilar-pilar bangsanya.
“Jangan sampai warga bangsa tidak paham tentang negerinya, apalagi para tokohnya. Karena di Indonesia yang paternalistik ini, rakyat mengikuti keteladanan para tokoh dan para pemimpin,” terang anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Rabu 18 Februari 2026.
Kegiatan sosialisasi sebagai media Sosdap MPR RI mengupas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan juga Bhineka Tunggal Ika.
Sambung Hoerudin yang juga anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN bahwa keempat pilar tersebut diantaranya Pancasila. Dimana Pancasila merupakan Ideologi negara yang berdasarkan pada lima prinsip dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya, UUD 1945 yakni konstitusi negara yang menjadi dasar hukum dan acuan bagi penyelenggaraan negara. Juga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimana bentuk negara yang berdasarkan pada prinsip kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Dan pilar terakhir adalah Bhinneka Tunggal Ika. Simbol yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang beragam dalam suku, agama, ras, dan budaya.
“Empat Pilar Kebangsaan adalah konsep yang dikembangkan oleh MPR RI untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai kebangsaan Indonesia,” jelas Hoerudin asal Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Dijelaskan lebih lanjut, MPR RI memiliki tugas dan kewajiban konstitusional untuk menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan atau disebut sebagai Empat Pilar MPR RI kepada seluruh elemen masyarakat.
Dengan dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C. (Den*)












