[lintasjabar tkp] Saat Acara Puncak Hari Peringatan Sampah Nasional (HPSN) 2021 secara virtual pada 22 Februari 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penghargaan kategori Kota dengan Kinerja Pengurangan Sampah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Menanggapi hal demikian, anggota DPRD Jawa Barat Dapil I Kota Bandung dan Kota Cimahi, H, Arif Hamid Rahman, SH sangat mengapresiasi atas pencapaian Kota Bandung tersebut.
Menurut Arif, seyogyanya dengan raihan penghargaan tersebut Pemerintah Kota Bandung memberikan rasa nyaman atas pengelolaan sampah yang hingga kini di beberapa daerah masih menyisakan persoalan.
“Sebelumnya kami dari Komisi I DPRD Jabar pun dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat perihal persetujuan kerjasama pelayanan TPPAS Legok Nangka di kawasan perkotaan Bandung Raya dan sekitarnya meninjau Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada Senin 15 Februari 2021,” terang legislator Gerindra tersebut kepada lintasjabar.com.
Persoalan sampah, sambungnya, mengingat akan ditutupnya TPPAS Sari Mukti di KBB, maka Legok Nangka harus menjadi solusi bagi permasalahan tata kelola sampah di kawasan Bandung raya.
Maka itu, diperlukan adanya pendalaman terkait poin-poin penting dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan Kabupaten/Kota di Bandung Raya, tentang optimalisasi TPPAS Legok Nangka. (AdiPar/San)