SUMEDANG (LJ) – Pimpinan DPRD Jawa Barat mengusulkan pemberlakuan denda bagi kendaraan angkutan barang yang muatannya berlebih. Ini dianggap solusi terbaik untuk mengatasi kerusakan jalan akibat kelebihan tonase tersebut.
Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengatakan hal itu saat melakukan rangkaian kunjungan kerja bertajuk ‘DPRD Jabar Saba Desa’ yang salah satunya ke Jembatan Timbang Tomo, di Kabupaten Sumedang, Rabu (7/5). Kunjungan itu dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Jabar Rudy Harsatanaya, serta anggota DPRD Jabar, di antaranya Agus Welyanto, Anwar Yasin, dan Irwan Natsir, dan Sri Budi.
Irfan menjelaskan, banyaknya kendaraan angkutan barang yang muatannya melebihi batas beban jalan menjadi penyebab utama rusaknya jalan di sejumlah daerah, terutama jalur lintas kota dan provinsi. Menurut Irfan, pemberlakuan aturan pembatasan muatan kendaraan tidak efektif.
Selain mengundang praktik suap terhadap oknum petugas nakal di jembatang timbang, pembatasan muatan kendaraan pun akan menimbulkan dampak yang luas. “Akan menimbulkan efek domino yang sangat kuat. Misal industri. Kalau truk pengangkut batu bara dilarang lewat, akan berpengaruh kepada tenaga kerjanya,” kata Irfan.
Selama pemberlakuan pembatasan muatan itu pun, terang Irfan, kendaraan angkutan barang yang muatannya berlebih tetap bisa melintas karena adanya praktik suap kepada oknum petugas di jembatan timbang. “Tidak efektif kan, jalan rusak, tapi ke kas daerah tidak ada pemasukan,” katanya.
Oleh karena itu, DPRD Jabar berencana mengubah peraturan daerah terkait tonase kendaraan. Irfan menginginkan adanya pemberlakuan denda bagi angkutan barang yang muatannya berlebih.
Dengan begitu, kata Irfan, pemerintah memiliki anggaran untuk memperbaiki setiap jalan rusak yang diakibatkan berlebihnya tonase. “Dan kendaraan pun bisa tetap lewat, sehingga industri yang menyerap banyak tenaga kerja itu tidak akan dirugikan,” katanya.
Nantinya, kata Irfan, hasil denda tersebut akan disalurkan ke kas daerah, dalam hal ini untuk perbaikan jalan rusak. Selain itu, denda itu pun digunakan untuk pembayaran insentif bagi petugas di jembatan timbang.
Menurutnya ini penting untuk menjaga integritas petugas jembatan timbang agar tidak terayu penyuapan. Lebih lanjut Irfan katakan, aturan seperti ini telah diterapkan di Provinsi Banten. “Maka dari itu, terkait jasa timbang ini, dalam waktu dekat komisi terkait (di DPRD Jabar) akan melakukan studi banding ke Banten,” katanya. (San)