DEPOK, LINTAS JABAR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Iwan Koswara, S.Pd.I kembali menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sosialisasi Perda tersebut berlangsung di Gedung Aisyiyah Jl. KH. Ahmad Dahlan No.33, RT02/03, Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin, 28 Oktober 2024.
Dijelaskan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mengatur tentang berbagai hal, diantaranya fasilitasi penyelenggaraan pesantren, kewenangan pemerintah daerah dalam fasilitasi pesantren, kebijakan umum, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Begitu pula pembinaan dan pengawasan juga pendanaan.
Menurutnya, dunia pendidikan pesantren sesungguhnya sangat berperan penting dengan kehidupan di masyarakat umum, karena kehadiran pesantren bukan hanya di dunia pendidikan keagamaan saja tetapi mencangkup seluruh aspek kehidupan sosial, pemberdayaan ekonomi.
“Dengan adanya Perda ini, maka semakin kuat eksistensinya dalam berkontribusi untuk pengembangan dan pemberdayaan bagi pesantren dan masyarakat,” jelas anggota Komisi V DPRD Jabar dari Dapil Jawa Barat VIII meliputi Kota Depok-Kota Bekasi ini.
Diakuinya, dirinya sangat paham betul tentang peran pendidikan pondok pesantren. Oleh karenanya dengan adanya Perda itu, Pesantren di Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat.
“Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk memfasilitasi segala upaya pesantren dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal pendanaan,” pungkasnya.
Diharapkan, masyarakat mengetahui keberadaan Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut dan turut menyosialisasikannya. (San)