Jajang Rohana: Anak Adalah Penerus Bangsa, Kehadirannya Dibutuhkan Pemerintah

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana saat menggelar penyebarluasan atau sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak belum lama ini.

BANDUNG, LJ – Saat ini masyarakat Jawa Barat membutuhkan pemahaman terkait dengan Perda Provinsi Jawa Barat mengenai perlindungan anak. Bahwa anak pun merupakan penerus bangsa dan kehadirannya dibutuhkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, terkait kelangsungan tumbuh dan kembang anak tidak terganggu dan diharapkan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan.

Demikian hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana. Ia mengungkapkan dirinya juga telah melakukan penyebarluasan atau sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak belum lama ini.

Jajang yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Jabar ini mengatakan, Perda tersebut terlahir bukan hanya untuk kalangan elit, tapi untuk semua masyarakat. Hal tersebut, sambungnya, sebagaimana dalam undang-undang dan konferensi PBB, berkaitan dengan anak, maka perlu adanya perlindungan dari ancaman secara fisik maupun psikis.

“Berkaitan dengan perda yang terlibat dalam perlindungan anak itu pertama keluarga, lingkungan, pemerintah, sekolah, dan lainnya. Memang sudah ada Undang-undang perlindungan anak, itu secara umum. Sedangkan Perda ini, lebih rinci dan Perda ini merupakan turunan dari undang-undang,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Jabar II Kabupaten Bandung ini.

Karena Perda ini berarti menyangkut tentang detail, dan menjadi daerah ramah anak, maka pemerintah berkewajiban menyiapkan fasilitas-fasilitas yang mendukung pada terciptanya perlindungan dan ramah anak.

“Secara umum, respon masyarakat sangat bagus terkait dengan sosialisasi yang kita lakukan yaitu Perda perlindungan anak, karena masyarakat ini kan butuh pemahaman juga seperti apa isi perda di dalamnya dan manfaatnya untuk masyarakat,” pungkas Jajang. (AdiPar)