Kadis P3A Imbau Warga tak Ragu Melapor Jika Ada Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Dra. Hj. Uum Sumiati M.Si di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung Jumat (3/1/2025).

BANDUNG, LINTAS JABAR- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Dra. Hj. Uum Sumiati M.Si mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami dan melihat adanya tindak kekerasan, khususnya kekerasan pada perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan Uum Sumiati di Chanel Youtube Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, yang diupload pada Jumat (3/1/2025).

DP3A, kata Uum, adalah salah satu perangkat daerah yang bertugas menangani urusan wajib non pelayanan dasar di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Menangani dan menindaklanjuti aduan terjadinya tindak kekerasan pada anak, merupakan salah satu tugas perlindungan khusus anak dari DP3A Kota Bandung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA).

Adapun layanan UPTD PPA DP3A Kota Bandung meliputi: layanan pengaduan, layanan penjangkauan korban, layanan pengelolaan kasus, layanan penampungan sementara korban, layanan mediasi layanan pendampingan korban tindak kekerasan, khususnya pada perempuan dan anak.

Bagi warga yang ingin melaporkan, kata Uum, DP3A Kota Bandung menyediakan beragam jalur aduan. Mulai dari Chat WhatsApp (0813-3330-1219), melalui Aplikasi SAPA 129, aplikasi Senandung Perdana dan atau bisa datang langsung ke kantor UPTD PPA DP3A Kota Bandung, yang beralamat di Jalan Tera, Bandung.

Ditambahkan Uum, selain melayani dan menindaklanjuti aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A juga memiliki tugas yang tak kalah penting berkaitan dengan perlindungan anak yakni mewujudkan pemenuhan hak anak.

Menurutnya, pemenuhan hak anak menjadi suatu hal yang harus bisa diwujudkan oleh pemerintah daerah, baik itu kabupaten maupun kota.

“Ujungnya adalah bagaimana suatu daerah dapat mewujudkan pemenuhan hak anak melalui kota layak anak,” ujarnya.

Sedangkan untuk mewujudkan kota layak anak, sambungnya, diperlukan komitmen pemerintah daerah dalam hal pembentukan kelembagaan maupun regulasi. Salah satu cluster dalam mewujudkan hak anak, dengan memastikan bahwa semua anak di Kota Bandung itu terdata dan memiliki akta kelahiran.

Uum mengatakan, berdasarkan data 5 tahun terakhir, pada tahun 2022 lalu tren angka laporan dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bandung ini selalu naik dan tertinggi di Jawa Barat.

“Tetapi di tahun 2023, dari sisi jumlah kasus yang muncul itu kalau digabungkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami penurunan. Meskipun penurunan itu baru terjadi pada kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya pada kasus KDRT,” ungkapnya.

Namun, lanjut Uum, tren kasus kekerasan terhadap anak masih naik di tahun 2023.

“Bahkan di 2024 hampir 40 kasus turun juga di kasus kekerasan terhadap perempuan, tapi untuk kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 tren nya masih naik,” jelasnya.

Untuk angka penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bandung, DP3A menghitung kasus lama dan kasus baru.

“Artinya ada kasus yang tahun 2023 masih ditangani di tahun 2024,” ujarnya. (*San)