Keadilan Harus Ditegakkan dan tak Boleh Ada Diskriminasi Hukum Seperti Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Cibalong Kabupaten Garut, Sabtu 14 Des 2024.

KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Nilai yang tertuang di dalam sila kedua yang tertuang dalam Pancasila yakni “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku harus sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

Hal itu dipaparkan anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhineka Tunggal Ika, di Cibalong Kabupaten Garut, Sabtu 14 Des 2024.

Menurut Hoerudin, sila kedua tersebut juga mengartikan bahwa setiap manusia memiliki hak dasar yang dimilikinya sejak lahir, dan tidak boleh kita rampas hak-haknya. Hak ini sering disebut dengan hak asasi manusia (HAM).

Bahkan, sambungnya, nilai-nilai Kemanusiaan dalam Pancasila ini dijabarkan dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945 diantara adalah Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

“Sehingga keadilan harus ditegakkan, tidak boleh adanya diskriminasi hukum seperti tajam ke bawah tumpul ke atas. Kepastian hukum harus ada, tidak memandang dia adalah orang kaya, orang miskin, anak pejabat, anak presiden atau siapapun itu semua memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum,” jelas anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN ini.

Hoerudin juga menyebut pasal-pasal lain yang merupakan penjabaran dari Nilai Kemanusian antara lain adalah pasal-pasal tentang HAM seperti pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28F, dan Pasal 28J.

“Nilai-nilai moral kemanusiaan dalam Pancasila ini dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti, Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan Sara. Memiliki sikap mengasihi dan menyayangi kepada sesama manusia. Tidak merampas hak-hak orang lain, tidak menyakiti dan melukai orang lain,” beber legislator Fraksi PAN dari Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabulaten Tasikmalaya.

Penerapan nilai dasar kemanusiaan menjadi bahasan pada roadshow sosialisasinya sebagai media sosialisasi dapil (Sosdap) MPR RI. (Dent)